Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemalsu Meterai Ini Otodidak, 80 Persen Mirip Asli  

image-gnews
Ilustrasi Meterai 2009-2014. Pajak.go.id
Ilustrasi Meterai 2009-2014. Pajak.go.id
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dua pemalsu meterai Rp 6.000 yang belajar sendiri ternyata lihai. "Tingkat kemiripan dengan meterai asli 70-80 persen," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Victor Inkiriwang, Senin, 7 Maret 2016. 

Tingkat kemiripan itu didasarkan pada pernyataan ahli dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Menurut Victor, jika dilihat sekilas, tidak ada perbedaan yang mencolok antara meterai asli dan palsu. 

Baca Juga:

Apa Itu e-Meterai?

Namun, jika dilihat secara teliti, hologram pada meterai asli lebih jelas. Selain itu, tekstur kertas berbeda. "Akan ada serat benang berwarna merah kalau meterai asli," ujar Victor.  

Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu Angga Surya Saputra mengatakan keahlian tersangka mencetak meterai palsu diperoleh secara otodidak. Alat pencetak yang digunakan juga hasil rakitan sendiri. Keuntungan dari penjualan meterai palsu, kata dia, hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka.  

Penangkapan dua tersangka, yaitu RDW, 42 tahun, dan RDS, 22 tahun, sebagai sindikat pemalsuan meterai didasarkan pada keresahan peredaran meterai palsu di Jakarta Utara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Angga mengatakan pihaknya menyelidiki sindikat itu pada 24 Februari 2016. Pelaku ditangkap di Koja, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.  

Menurut Angga, saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku mengaku bersalah dan menyadari tindakannya melawan hukum.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu e-Meterai?

28 September 2023

Materai Elektronik atau Digital. peruri.co.id
Apa Itu e-Meterai?

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan bentuk meterai yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah atau otoritas pajak yang berwenang.


Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

7 Maret 2023

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Meterai Palsu Marak Beredar, Kenali Bedanya

Meterai palsu banyak beredar. Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan melihat dan meraba.


Cara Membeli E-meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

19 November 2022

Meterai Elektronik. antaranews.com
Cara Membeli E-meterai dan 10 Langkah Penggunaannya

Pemerintah telah meluncurkan e-meterai nominal Rp10.000 untuk memudahkan transaksi secara elektronik. Bagaimana cara membeli dan menggunakannya?


Bea Meterai di E-commerce, CSIS Minta Pemerintah Kaji Beban Ekonomi Digital

14 Juni 2022

Meterai Elektronik. antaranews.com
Bea Meterai di E-commerce, CSIS Minta Pemerintah Kaji Beban Ekonomi Digital

Yose Rizal Damuri, mengatakan rencana bea meterai untuk transaksi di platform digital bakal membebani pelaku usaha digital.


Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen dan Meterai di Tanjung Priok

27 Maret 2022

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (kedua kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama (kedua kanan) dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Komisaris Polisi Seto Handoko (pertama kanan) saat pengungkapan kasus meterai dan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Maret 2022. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen dan Meterai di Tanjung Priok

Tersangka pemalsuan dokumen dikenai pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

2 Maret 2022

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak menjelaskan pengenaan bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp 10 Juta.


Berlaku Mulai Hari Ini, Bea Meterai untuk Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta

1 Maret 2022

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Berlaku Mulai Hari Ini, Bea Meterai untuk Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta

Pemberlakuan bea meterai untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta.


Terpopuler Bisnis: Dampak Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, Rekrutmen Polri

27 Januari 2022

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Terpopuler Bisnis: Dampak Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, Rekrutmen Polri

Berita terpopuler dimulai dari kekhawatiran asosiasi rumah sakit swasta soal penghapusan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.


Kenali Tanda-tanda Meterai Elektronik yang Asli

3 Oktober 2021

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Kenali Tanda-tanda Meterai Elektronik yang Asli

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Apakah punya ciri-ciri tertentu seperti meterai tempel yang juga kadang dipalsukan?


Fakta-fakta Tentang Meterai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya

3 Oktober 2021

Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 6 Januari 2021. ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Fakta-fakta Tentang Meterai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya

Di era digital semuanya serba elektronik, dari KTP yang katanya elektronik hingga kini yang terbaru meterai elektronik. Tak perlu lagi repot bawa lem