TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mashudi—guru honorer asal Brebes—tersangka pengancam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi lewat SMS.
"Ini sangat bagus ada perdamaian. Tentu, sebagai penyidik, kami akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan," katanya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda, Kamis, 10 Maret 2016.
Yuddy Chrisnandi, melalui sekretaris pribadinya, Reza Pahlevi, resmi mencabut laporan terhadap Mashudi. Guru honorer asal Brebes berusia 38 tahun itu sebelumnya dilaporkan Yuddy setelah mengirim pesan pendek bernada ancaman kepadanya.
"Pada prinsipnya, Pak Menteri sebagai pejabat tinggi negara memaafkan apa yang dilakukan Mashudi. Jadi saya datang kemari ditugasi mencabut apa yang saya laporkan," katanya.
Alasan pencabutan gugatan, kata Reza, adanya permohonan maaf yang disampaikan Mashudi. Surat tersebut disampaikan Suswono, mantan Menteri Pertanian era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, yang berperan sebagai penjamin penangguhan penahanan Mashudi. Selain itu, Suswono memperlihatkan video Mashudi dalam tahanan. "Itu sudah ditunjukkan kepada Menpan di kantor," katanya.
Yuddy mendapat pesan pendek teror yang mengancam keselamatan jiwa dia dan keluarganya. Bunyi pesan teror itu adalah, “A** yudi g***** jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan.” Pesan itu dikirim oleh nomor 087730837371, yang diduga milik Mashudi, langsung ke nomor telepon seluler pribadi milik Yuddy, pada Desember 2015-Februari 2016.
“Pesan itu mengancam dan dikirim berulang kali,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan, Herman Suryatman.
ARKHELAUS W