TEMPO.CO, Jakarta - Untuk pertama kali, polisi memakai speed gun untuk mendeteksi kecepatan kendaraan hari ini. "Ini lokasi pertama, kami akan terapkan secara bertahap," kata Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto di jalan tol Sediyatmo KM 25, dekat Gerbang Tol Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu pagi, 12 Maret 2016.
Budiyanto mengatakan pemantauan polisi dengan speed gun sudah disosialisasi melalui media sosial. Juga melalui kegiatan nontilang dan tilang. "Kami akan mengevaluasi pelaksanaan operasi hari ini," tuturnya.
Menurut Budiyanto, salah satu penyebab utama kecelakaan adalah kecepatan. Maka, kepolisian lalu lintas memakai speed gun sebagai sarana penegakan hukum. "Speed gun adalah alat untuk mengukur kecepatan. Ada yang memakai radar, ada juga laser," ujarnya. Batas kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60-80 kilometer per jam.
Speed gun serupa teropong, tapi di bagian tengahnya terdapat layar digital. Polisi yang memakai speed gun berada di tepi jalan dan mengarahkan alat itu ke mobil yang melintas.
Untuk mobil yang melaju dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, nomor polisinya akan terekam oleh alat tersebut. Polisi yang berjaga di gerbang tol arah Bandara Soekarno-Hatta menerima pesan dan menghentikan pengemudi itu.
Budiyanto menjelaskan, pengemudi yang kecepatan mobilnya terpantau di atas batas diancam dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Yaitu kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 200 ribu," katanya.
REZKI ALVIONITASARI