TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan permohonan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dipaksakan. Menurut aturan, kata Ahok, praperadilan bisa dilakukan bila perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, bukan di tahap penyelidikan.
"Saya enggak begitu mengerti hukum, ya. Tapi bagaimana bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak ke penyidikan," kata Ahok di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Ahok menilai ada pihak yang sengaja secara untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tahap penyidikan. Namun Ahok meyakini KPK bekerja profesional. "Kalau enggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya enggak bisa, dong," kata Ahok.
BACA:
KPK Tegaskan Belum Ada Korupsi di Kasus Sumber Waras
Lulung Klaim Temukan Bukti Baru Korupsi RS Sumber Waras
Belum Ada Korupsi Sumber Waras, Ahok: KPK Kerja Profesional
Kasus Sumber Waras, Ahok Merasa Sekelas Presiden
Menurut Ahok, jika cara tersebut dilakukan untuk menjegalnya dalam pemilihan Gubernur DKI 2017 mendatang, hal itu naif. Ahok menantang agar kasus tersebut segera dibuka karena selama ini pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI tidak boleh dipublikasikan. "Coba kalau dipublikasikan, orang juga akan ketawa mendengar, memaksa-maksa sesuatu yang jelas enggak ketemu," tutur Ahok.
Pemohon praperadilan dinilai Ahok tidak memahami bahwa ada dua sertifikat kepemilikan lahan RS Sumber Waras. Demikian juga nilai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)-nya dibandingkan dengan jalan di belakangnya berbeda. BPK menyebut RS Sumber Waras terletak di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya Rp 7 juta per meter persegi. Adapun Ahok, sesuai dengan keterangan Direktorat Jenderal Pajak, berkukuh menyebut Sumber Waras ada di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20 juta. "Pasti dia pikir sertifikat Sumber Waras ini satu," kata Ahok.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 11 Februari lalu. MAKI menilai proses penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras lamban. Permohonan praperadilan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta dan didaftarkan dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 Maret 2016. Namun pihak termohon, yaitu KPK, tidak memenuhi panggilan. Walhasil, persidangan ditunda hingga pekan depan.
LARISSA HUDA