TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan unjuk rasa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) hanya berlangsung sehari, yaitu pada Senin, 14 Maret 2016. “Unjuk rasa serentak hanya kemarin, tapi saya dengar beberapa jenis angkutan, seperti mikrolet dan bus kota, masih belum beroperasi,” kata Shafruhan, Selasa, 15 Maret 2016.
Shafruhan mengaku belum mengetahui di wilayah mana saja angkutan umum berhenti beroperasi. “Pagi ini saya juga sedang monitoring,” ujarnya.
Menurut Shafruhan, belum ada respons langsung dari pemerintah setelah unjuk rasa ribuan sopir dan operator angkutan darat di halaman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, yang digelar kemarin. “Pembicaraan dengan pihak pemerintah baru sebatas dialog dengan Menteri Perhubungan serta Menteri Komunikasi dan Informatika.”
Seusai dialog yang disiarkan langsung sebuah stasiun televisi itu, Shafruhan mengatakan Menhub Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara sudah menyampaikan akan mengadakan rapat khusus terkait dengan masalah angkutan darat ini.
Baca: Sopir Taksi Unjuk Rasa, Minta Uber dan Grab Car Ditindak
Sebelumnya, Shafruhan mewakili Organda meminta pemerintah pusat segera bertindak mengatasi kendaraan berbasis aplikasi. Menurut dia, pemerintah belum bergerak menyelesaikan masalah yang dialami operator kendaraan non-aplikasi. “Jangan sampai perusahaan berbasis IT bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Shafruhan, Ahad, 13 Maret 2016.
Kendaraan berbasis aplikasi, menurut Organda, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan. Protes juga sudah mereka ajukan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, tapi belum ada tanggapan.
Baca: Angkutan Mogok, Penumpang Terpaksa Berjalan Kaki
Dari pemerintah, Menhub Jonan sudah sempat mengirimkan surat kepada Menkominfo Rudiantara yang berisi sejumlah poin terkait dengan permintaan pemblokiran angkutan berbasis aplikasi, yakni Go-Jek dan Uber.
Surat itu ditebuskan kepada beberapa pihak, seperti Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Inspektur Jenderal Perhubungan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Angkutan dan Multimoda, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda.
YOHANES PASKALIS