TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Ahok (GTA) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 16 Maret 2016. Mereka menuntut KPK segera memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Ini pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan Ahok, jangan kayak pecundang yang tidak mau mengakui kesalahan," ujar koordinator lapangan GTA, Zulfikar Fauzi, Rabu, 16 Maret 2016. Zulfiar mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan, ada penyimpangan rencana, anggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian tanah, pembentukan harga tanah, dan penyerahan hasil pembelian.
BACA: Goyang Ahok, Ormas Ini Laporkan Kasus Sumber Waras Ke DPR
Mereka menuduh Ahok telah menggunakan uang negara tanpa mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kami menuntut KPK segera mengusut keterlibatan Ahok dalam kasus RS Sumber Waras dan harus menangkapnya karena Ahok diduga melanggar Pasal 421 KUHP," ujarnya.
Sebanyak 215 polisi gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, dan Kepolisian Sektor Setia Budi diturunkan untuk mengamankan unjuk rasa di depan gedung KPK. "Kami menurunkan 215 personel gabungan untuk berjaga-jaga di depan KPK," tutur Kepala Polsek Setia Budi Tri Yulianto di gedung KPK.
BACA: Lapor ke DPR, Ratna Sarumpaet: Bukan Gulingkan Ahok
Hingga kini, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Akhir Februari lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. "Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," katanya beberapa waktu lalu.
Saat itu Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum mengarah ke tindak pidana korupsinya," tuturnya.
BACA: KPK Jawab Tudingan Dibeli: Yah, Ratna Elu Tanggepin
Kata Basaria, KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK, sehingga tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.
ARIEF HIDAYAT | REZA ADITYA
BERITA MENARIK
Teman Ahok Blakblakan Soal Asal Usul Dana Rp 500 Juta
Ketika Susi, Menteri Lulusan SMP, Kuliahi Mahasiswa Harvard