TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung setuju dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Salah satu usulan dalam revisi ini adalah menaikkan syarat dukungan bagi calon independen. "Saya rasa itu obyektif," katanya, Rabu, 16 Maret 2016.
Menurut Lulung, hal itu adil karena syarat bagi partai peserta pemilihan kepala daerah lebih berat. Partai yang ingin mengusung calon sendiri sekurang-kurangnya harus memiliki 20 persen suara dalam pemilihan umum.
Dia mengibaratkan, setiap calon harus memiliki modal yang sama dalam hal dukungan untuk maju dalam pilkada, baik dari jalur independen maupun jalur partai. "Ibarat Ahok itu modal 5.000, tapi saya harus modal 20 ribu," ucapnya. "Lebih adil harus sama, kan."
Dia pun tak menilai ini sebagai upaya menjegal Ahok yang akan maju lewat jalur independen. "Bukan, ini harus disesuaikan dong," tuturnya.
Lulung sudah diwacanakan partainya untuk maju sebagai lawan Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI 2017. Ahok sendiri menyatakan akan maju lewat jalur independen bersama Heru Budi Hartono.
Saat ini relawan Ahok, Teman Ahok, sedang melakukan verifikasi ulang terhadap 700 ribuan salinan KTP yang telah dikumpulkan. Sebab, pada formulir sebelumnya, dukungan hanya diberikan kepada Ahok, belum disertai calon wakilnya.
Sampai saat ini, belum ada partai yang mendeklarasikan calon yang akan diusung. Partai kini masih menjaring calon. Lulung membantah bahwa calon Gubernur DKI yang sudah siap hanya calon independen. "Kami yang di partai sudah lebih siap," katanya.
Sebab, menurut Lulung, calon dari partai sudah jelas hanya membutuhkan syarat 22 kursi di DPRD. "Kami kan ada strukturnya, sudah jelas. Mereka butuh verifikasi lagi, kan. Jelas, kami lebih siap," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA