TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pasangan suami istri Yanwar Hidayat alias DG dan Stefany Febriana alias Mami Meriechan yang terbukti telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK)
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, DG dan Meriechan menawarkan psk-nya melalui media online dan jejaring sosial. "Dan para tersangka meminta pembayaran DP untuk booking out yang harus ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 750 ribu," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis 17 Maret 2016.
Dalam penangkapan pasangan muncikari ini pelaku terbukti memperdagangkan remaja di bawah umur yakni Risma Juliyanti Maulida, alias Uli, 17 tahun, dengan tarif PSK di bawah umur Rp 750 ribu. Selain itu korban lainnya Ika Hodijah, 25 tahun, yang ternyata sedang hamil 6 bulan dan ikut dipekerjakan dengan tarif Rp 600 ribu.
Kedua psk tersebut ditangkap polisi saat sedang menunggu tamunya di Hotel WIN kamar nomor R 135 dan R 132, Panglima Polim, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa slip transfer, bill hotel, KTP dan alat kontrasepsi.
Menurut Krishna pelaku akan dijerat pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 761 dengan maksimal hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Mereka juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
DESTRIANITA K.