Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tangkap Pasangan Suami Istri Muncikari

image-gnews
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). ankakh.com
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). ankakh.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pasangan suami istri Yanwar Hidayat alias DG dan Stefany Febriana alias Mami Meriechan yang terbukti telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK)

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, DG dan Meriechan menawarkan psk-nya melalui media online dan jejaring sosial. "Dan para tersangka meminta pembayaran DP untuk booking out yang harus ditransfer ke rekening BCA sebesar Rp 750 ribu," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis 17 Maret 2016.

Dalam penangkapan pasangan muncikari ini pelaku terbukti memperdagangkan remaja di bawah umur yakni Risma Juliyanti Maulida, alias Uli, 17 tahun, dengan tarif PSK di bawah umur Rp 750 ribu. Selain itu korban lainnya Ika Hodijah, 25 tahun, yang ternyata sedang hamil 6 bulan dan ikut dipekerjakan dengan tarif Rp 600 ribu.

Kedua psk tersebut ditangkap polisi saat sedang menunggu tamunya di Hotel WIN kamar nomor R 135 dan R 132, Panglima Polim, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa slip transfer, bill hotel, KTP dan alat kontrasepsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Krishna pelaku akan dijerat pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 761 dengan maksimal hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Mereka juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

DESTRIANITA K.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

51 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.


MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

53 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.


Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

53 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.


Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

14 Januari 2024

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Kasus Remaja Disekap dan Dijual di Bekasi, 1 Tersangka Berperan Mencari Anak Perempuan

Korban, yang disekap di kontrakan di Pondok Gede, Bekasi, dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran upah hanya Rp 50 ribu.


WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

29 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
WNA dalam Kasus Prostitusi Anak di Jaksel, Polisi Masih Selidiki Soal Nama

Polisi masih menyelidiki identitas warga asing dalam kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan.


Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

14 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI

Dari dua kasus prostitusi anak itu telah teridentifikasi 29 korban. Bagaimana dengan data KPAI?


Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

12 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Prostitusi Anak, WNA yang Unggah Video Seks ACA Masuk Daftar Pencarian Orang

ACA, 17 tahun, menjadi korban prostitusi anak dan dijual kepada seorang WNA berinisial N


Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

12 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Prostitusi Anak di Jaksel, Ini Kemiripan Muncikari JL dan Mami Icha saat Merekrut Korban

Polres Jakarta Selatan menangkap muncikari berinisial JL, 30 tahun, karena diduga menjalankan praktik prostitusi anak dan menjual korban ke WNA


Prostitusi Anak di Jaksel: Klien WNA Minta Korban Pakai Seragam SD

12 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Prostitusi Anak di Jaksel: Klien WNA Minta Korban Pakai Seragam SD

Klien prostitusi anak itu sedang diburu. Polisi siapkan jerat UU ITE.


Prostitusi Anak di Jakarta, Polisi Dalami Kemungkinan Sindikat Wanita Muncikari

11 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Prostitusi Anak di Jakarta, Polisi Dalami Kemungkinan Sindikat Wanita Muncikari

Polisi kembali membongkar praktik prostitusi anak di Jakarta. Setelah Mmai Icha, kini ada tersangka muncikari JL.