TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana akan menyerahkan uji kir untuk dilakukan agen tunggal pemegang merek atau ATPM. Jika setiap agen diizinkan melakukan uji kir, selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bertugas untuk mengirimkan orang untuk mengeceknya.
"Sebetulnya kalau sistem kir sudah beres, dan sudah mendapatkan izin dari Kemenhub, nanti agen tunggal pemegang merek itu boleh mengadakan kir," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 18 Maret 2016.
Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta masih harus memasang alat uji kir tersebut. Jika sudah terealisasi, Ahok berharap nantinya kelayakan kendaraan bermotor tidak lagi berdasarkan usia kendaraan itu sendiri, melainkan ditentukan oleh hasil uji kir.
Misalnya, jika masyarakat memiliki mobil yang usianya di atas sepuluh tahun dan ingin lolos uji kir, otomatis mereka harus mengeluarkan biaya mulai dari 40-50 persen untuk mengganti suku cadangnya. Namun, jika masyarakat tetap melakukan ganti suku cadangnya, lama-kelamaan mereka akan terbebani. Sehingga dengan sendirinya mereka akan mengganti mobil tersebut tanpa berpatokan pada usia mobil tersebut.
Ahok ingin semua orang yang berkewajiban mengganti kendaraan jika kendaraan mereka tidak lolos uji kir. Di Jerman, Ahok menuturkan, orang biasanya masih suka menggunakan mobil lamanya. Mereka hanya akan mengganti mobilnya jika sudah tidak layak atau tidak lolos uji kir. "Jadi istilahnya kalau di Jerman, mereka bilang 'saya akan bersama kamu sampai tuf memisahkan kita.' Di sana itu, ujir kir disebut 'tuf'," kata Ahok.
Ahok mengatakan selama ini uji kir yang dilakukan di dinas perhubungan selalu terjadi kecurangan. Pemilik kendaraan tersebut akan mengganti suku cadangnya hanya saat uji kir. Biasanya mereka hanya menyewa suku cadang tersebut. Setelah lolos, mereka akan mengganti dengan suku cadangnya yang lama.
Namun, jika dilakukan di ATPM, kemungkinan adanya kecurangan dapat ditekan. ATPM biasanya tidak akan mau menyewakan suku cadangnya, melainkan menjualnya. "Nah kalau orang sudah merasa sparepart-nya agak mahal, mobil tua akan menjadi lebih mahal, kecuali kamu hobi," kata Ahok.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk merevisi Peraturan Daerah tentang uji kir untuk kendaraan. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Masih ada beberapa yang masih jadi pertimbangan. "Makanya saya bilang sekarang gak bisa saya revisi Perda dengan cepat, kami mesti menunggu ATPM siap," tuturnya.
LARISSA HUDA