TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan berkas berisi kasus penganiayaan Ivan Haz terhadap pembantunya, Toipah, tersebut diterima pada 10 Maret 2016.
"Sudah diterima pada 10 Maret 2016. Berkas tersebut berisi kasus penganiayaan saja," ucap Waluyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2016.
Waluyo menjelaskan, berkas tersebut tidak mencantumkan perkara Ivan Haz yang lain, yakni kasus penggunaan narkoba. Dalam berkas itu, ujar dia, Ivan hanya disebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menurut Waluyo, dengan tidak adanya kasus narkoba dalam berkas itu, kejaksaan tidak akan memberi saran atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara terkait dengan Ivan. "Kalau di berkas tidak ada, kami tidak bisa menyinggung," ujar Waluyo.
Polda Metro Jaya menetapkan Ivan sebagai tersangka penganiaya Toipah pada 19 Februari lalu. Ivan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang pada Oktober tahun lalu dilaporkan Toipah atas tuduhan menganiaya.
Pada 22 Februari 2016, nama Ivan Haz mengemuka ketika dikaitkan dengan sejumlah prajurit Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), polisi, dan warga sipil yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Polisi mengadakan tes urine terhadap 146 orang dalam penggeledahan di perumahan tersebut.
ARKHELAUS W.