TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta Udar Pristono. MA justru menambah hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"MA memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Suhadi, juru bicara MA, melalui pesan pendeknya, Rabu, 23 Maret 2016.
Suhadi menjelaskan, hasil ini diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Artidjo, Krisna Harahap, dan M.S. Lume. Selain memperberat hukuman Udar, hakim juga mewajibkan Udar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan. Adapun barang bukti disita sebagian untuk negara.
Baca Juga: Transjakarta Lunasi Bus Sisa Pengadaan Era Udar Pristono
Menurut penjelasan Suhadi, putusan itu diambil MA karena Udar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12-B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Udar juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Udar Pristono menjadi terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013. Pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Udar Pristono.
Atas putusan tersebut, Udar melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKl Jakarta. Namun, hakim justru memperberat hukuman Udar menjadi pidana 9 tahun penjara. Meski tampak bertambah, putusan hukuman tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Awalnya jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
INGE KLARA SAFITRI