TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama senang dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara. "Bagus! Berarti Hakim Agung Artidjo top! Itu baru ada keadilan," kata Ahok seusai peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Taman Tanah Abang III, Kamis, 24 Maret 2016.
Udar Pristono terjerat kasus pembelian bus Transjakarta dari Cina. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Udar mengajukan banding. Bukannya diperingan, hakim malah menambah hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Udar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim di antaranya Artidjo, Krisna Harahap, dan M.S. Lume. Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga mewajibkan Udar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara itu, barang bukti disita sebagian untuk negara.
Udar didakwa karena terjerat kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013. Udar menggelontorkan dana untuk membeli 656 unit bus dan dibagi menjadi 14 paket yang mencapai Rp 1,8 triliun. Ternyata pengadaan bus tersebut ditemukan bermasalah karena banyak bus yang rusak pada hari pertama beroperasi.
Udar dihukum karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 jo Pasal 12-b ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Udar terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
LARISSA HUDA