TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan transportasi Blue Bird belum memberikan sanksi tegas buat Feri Yanto, seorang pengendara taksi Blue Bird yang ditangkap polisi karena terbukti menjadi provokator saat terjadi demo pada Selasa lalu.
“Saat ini terlalu dini (untuk melakukan pemecatan) karena kami belum melihat hasil pemeriksaannya,” kata juru bicara Blue Bird, Amalia, saat dihubungi pada Kamis, 24 Maret 2016.
Namun Amalia mengatakan pihaknya akan tetap kooperatif untuk membantu kepolisian apabila ada pengemudi Blue Bird lain yang terlibat dalam provokasi tersebut. Seperti saat Feri Yanto ditangkap, penangkapan tersebut juga atas kerja sama kepolisian dengan Blue Bird.
“Terus terang, saat kami mengetahui ada provokasi di media sosial, kami memakai GPS tracking, membantu menemukan keberadaan pengemudi tersebut,” tuturnya.
Kemarin anggota Subdirektorat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Feri Yanto, seorang sopir Blue Bird, di pool Blue Bird di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan itu terjadi karena pelaku terbukti mengunggah sebuah foto bergambar celurit dan parang ke dalam akun Facebook-nya dan memprovokasi teman-temannya untuk berdemo dengan ikut serta membawa senjata tajam.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal, Feri Yanto akan dijerat Pasal 28 ayat 2 dan 45 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
DESTRIANITA K