Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh Demo Taksi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tawuran antara para pendemo angkutan umum dengan angkutan berbasis online di jalan Sudirman, Jakarta, 22 Maret 2016. Ratusan mobil angkutan umum dan taksi yang terparkir di kawasan tersebut membuat akses jalan ditutup total. TEMPO/Amston Probel
Tawuran antara para pendemo angkutan umum dengan angkutan berbasis online di jalan Sudirman, Jakarta, 22 Maret 2016. Ratusan mobil angkutan umum dan taksi yang terparkir di kawasan tersebut membuat akses jalan ditutup total. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan delapan tersangka atas dugaan perusakan dalam aksi unjuk rasa sopir taksi dan angkutan darat di Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2016. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan delapan tersangka, terdiri atas 3 pengemudi bajaj dan 5 pengemudi Go-Jek.

"Tiga pengemudi bajaj ini menghadang sopir taksi yang tidak ikut demo, dan yang lain memicu kerusuhan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.

Sementara itu, kata Krishna, pihaknya masih menggali keterangan dari 26 saksi terkait dengan demonstrasi di Semanggi, Sudirman, dan Priok. Ia menuturkan pengembangan dilakukan dengan pencarian data melalui operator dari pihak taksi dan ojek online. "Apabila tidak kooperatif akan ada penangkapan, ini seimbang Go-Jek, taksi, dan lainnya," ujarnya.

Kepolisian, kata dia, terus mendeteksi keberadaan pelaku yang diidentifikasi saat kejadian dan yang terpampang di media. Menurut dia, demonstrasi boleh diadakan tapi tidak boleh mengganggu kepentingan publik. "Pelaku lain masih kami kejar," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sore ini, Direktorat Kriminal Umum merilis tersangka terkait dengan demo angkutan pelat kuning pada Selasa, 22 Maret 2016. Demonstrasi ini berbuntut rusuh. Bentrokan terjadi antarpendemo, pengemudi taksi yang masih tetap beroperasi, dan pengemudi ojek online.

Krishna mengatakan pihaknya akan terus mengusut para pelaku aksi kekerasan, baik terhadap barang maupun orang. Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menangkap 83 orang dari kelompok pemotor yang menghadang pendemo yang menuntut penutupan transportasi berbasis aplikasi.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

Massa Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) saat menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, 14 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.


Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Taksi berbasis online di Batam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan taksi konvensional. ANTARA
Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.


Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Geram melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 20 November 2017. Mereka mengutuk maraknya intimidasi dan aksi kekerasan terhadap pengemudi transportasi online di sejumlah daerah oleh oknum serta memprotes sejumlah aturan dari Peraturan Menteri Perhubungan  No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan. TEMPO/Prima Mulia
Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.


Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express. TEMPO/Tony Hartawan
Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.


Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Uber Taxi. REUTERS
Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.


Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.


Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti
Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.


Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.


11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

3 Agustus 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.


Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.