TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengungkapkan salah satu modus yang dipakai oleh pelaku eksploitasi anak adalah dengan menggunakan obat penenang dan menganiaya korban. Ia mengatakan tersangka membeli obat di kawasan blok M.
"Nanti akan kami proses, sekarang kita konsentrasi kepada korban," kata Wahyu usai konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu, 27 Maret 2016.
Menurut Wahyu, dalam mengungkap kasus eksploitasi anak ini dilakukan dengan mencari modusnya terlebih dahulu. Ia mengatakan sejauh ini ada dua modus yang dilakukan oleh tersangka. Pertama tersangka memberikan obat penenang ketika diekploitasi dan yang kedua jika tidak mau melakukan yang diperintahkan maka pelaku memaksanya dengan kekerasan.
Selain itu, polisi juga akan mengusut apakah tersangka merupakan orang tua korban atau bukan. Tersangka baru akan melakukan tes DNA pada hari Senin mendatang.
Dalam operasi yang dilakukan kapolres Jakarta Selatan ini ditetapkan 4 orang tersangka, yakni IR (perempuan, 35 tahun), NH (perempuan, 43 tahun), ER (laki-laki, 20 tahun) dan SM (perempuan, 21 tahun) yang mengaku suami istri.
Keempat tersangka ini dapat dikenakan dua undang-undang sekaligus. Tersangka akan dijeratdengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila terbukti orang tua kandung korban. Mereka terancam hukuman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers ini turut hadir pula menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Yohana Susana Yembise. Ia mengapresiasi kinerja dari pihak kelpolisian. "Kami akan bentuk satgas, kami akan kerja sama dengan polres di Jakarta satgas ini akan memantau anak-anak yang dieksploitasi," ujar dia.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI