TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan ada bayi yang diduga dieksploitasi untuk mencari uang di jalanan Bekasi. "Kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut," kata Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Dharma, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Agus, bayi tersebut dibawa orang dewasa untuk mengemis di sejumlah ruas jalan protokol dan tempat ibadah di Kota Bekasi. Ia tak mengetahui pasti orang yang membawanya, apakah orang tua bayi itu atau orang lain. "Setiap terjaring razia, kewenangan kami hanya melakukan pembinaan," ucap Agus.
Sejauh ini, ujar dia, pemerintah hanya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tak memberikan sedekah kepada pengemis di jalanan. Warga diimbau menyalurkan sedekahnya melalui lembaga amal resmi. Hal ini dilakukan supaya praktek eksploitasi anak terhindarkan. "Anak dijadikan umpan belas kasihan di jalanan," tuturnya.
Menurut Agus, pemerintah kesulitan melakukan pembinaan lantaran tak memiliki panti sosial. Selama ini, kata dia, hasil razia diserahkan ke panti sosial milik Departemen Sosial di Bulak Kapal, yang kapasitasnya terbatas. "Tiga hari dibina, kemudian dilepaskan kembali," ucapnya. "Lalu mereka kembali ke jalan."
Agus menambahkan, selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat guna melakukan penertiban gelandangan dan pengemis secara intensif. "Kami akan galakkan razia," ujar Agus. Ia mencatat, jumlah anak di bawah umur di luar balita yang mencari uang di jalan sekitar 82 anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi Sahroni juga menemukan adanya eksploitasi anak di Bekasi. Karena itu, tutur dia, lembaganya meminta pemerintah melahirkan aturan jelas terkait dengan anak di tempat membahayakan seperti jalan raya. "Pemerintah bisa menerbitkan peraturan wali kota," kata Sahroni.
Selain itu, ucap dia, pihaknya meminta Dinas Sosial intensif melakukan razia terhadap pengemis di wilayah setempat. Razia, ujar dia, tentunya melibatkan unsur kepolisian, agar dapat diusut pidana eksploitasi anak. "Penertiban secara rutin akan tampak yang dieksploitasi dan tidak," tutur Sahroni.
ADI WARSONO