TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas penyidikan perkara penganiayaan yang melibatkan anggota DPR, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan. Menurut dia, masih ada beberapa kekurangan dari keterangan saksi ahli yang perlu ditambahkan.
"Jadi baik dari saksi maupun saksi ahli perlu ditambahkan, terutama ahli IT. Kan itu ada CCTV, kemudian untuk membuktikan CCTV asli atau tidak," kata Waluyo saat dihubungi pada Selasa, 29 Maret 2016.
Waluyo berujar, pihaknya juga telah menyerahkan berkas P19 tersebut kepada pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi. "Saya enggak hafal kapan dikembalikan. Berkasnya sekarang sudah di penyidik," ujarnya.
Ivan Haz ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari 2016. Akibat perkara tersebut, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kekerasan yang dialami Toipah terjadi sejak Juli 2015. Menurut Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Siti Zuma, Toipah yang bekerja sejak 2 Mei 2015 menerima kekerasan fisik di Apartemen Ascot lantai 14.
Baca: Kronologi Penganiayaan Toipah oleh Ivan Haz Versi LBH APIK
Menurut pengakuan Toipah, kata Zuma, kekerasan dilakukan setelah Lebaran pada Juli 2015. Bentuk kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kabel, diinjak, dan ditendang di bagian lengan dengan posisi kaki masih mengenakan sepatu.
Ivan Haz, menurut pengakuan Toipah, mengancam akan membunuh jika korban berani kabur. Kekerasan fisik berlanjut dengan pemukulan korban menggunakan mainan anak Ivan Haz hingga kepalanya berdarah. Telinga Toipah juga sering dipukul karena ia mengelap mainan anak Ivan Haz menggunakan tisu basah. Setelah pemukulan itu, korban merasakan sakit kepala ketika tidur.
DESTRIANITA K. | DANANG FIRMANTO