TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Electronic Road Pricing atau ERP masih terkendala regulasi. Padahal ERP semula ditargetkan beroperasi pada tahun ini. ERP diharapkan dapat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan jumlah kendaraan di jalanan Jakarta.
Menurut Ahok, keterlambatan ini lantaran ada perbedaan persepsi mengenai dana yang ditarik dari ERP. Menurut Ahok, ERP bukan merupakan pajak ataupun retribusi. "Terlambat karena masalah regulasi harus diputusin. (Ada anggapan) ini sebagai pajak, tapi buat saya ini bukan pajak. Ini kan cuma alat untuk mengendalikan jumlah mobil," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Ahok mengatakan ia tidak dapat menetapkan nilai nominal ERP. Sebab, ia khawatir keputusan tersebut akan membuatnya dianggap melanggar peraturan mengenai retribusi.
Saat ini, Ahok melanjutkan, ERP tengah dibahas oleh dinas terkait. Ia tidak ingin terburu-buru lantaran khawatir salah langkah. "Kalau saya naik-turunkan entar dianggap melanggar perda lagi, melanggar retribusi. Kalau saya tetapkan satu angka enggak lucu juga, dong. Kalau menetapkan kemurahan, mau naikkan enggak boleh. Entar digugat lagi," ujarnya.
ERP rencananya diterapkan pada awal Januari lalu. Berbeda dengan jalan tol, kelak kendaraan akan dipasangi on board unit (OBU). Dengan demikian, kendaraan dari luar Jakarta harus mengurus OBU jika tidak ingin ditilang.
Rencananya, ERP diterapkan di sejumlah titik. Lokasi tersebut adalah di Bundaran Senayan-Kota yang melalui Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada. Kemudian Ragunan-Menteng yang melalui kawasan Warung Buncit, Mampang Prapatan, dan Kuningan.
Wacana ini kembali menguat lantaran rencana Ahok menghapus three in one. Hal ini dilakukan Ahok karena ia menduga keberadaan joki erat kaitannya dengan kasus eksploitasi anak di Jakarta. Menurut dia, modus yang paling sering digunakan ialah praktek joki three in one.
Ahok mengatakan aturan three in one tidak banyak membantu mengurangi jumlah kendaraan. Apalagi tidak ada pemeriksaan kendaraan yang lalu-lalang di kawasan three in one ini.
Jalur ini terdapat di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, hingga Jalan Gatot Subroto. Three in one berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.00. Rencananya, setelah aturan ini dihapus, Ahok akan memberlakukan ERP.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI