TEMPO.CO, Depok - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana memastikan tidak ada penurunan tarif angkutan perkotaan (angkot) di Depok. Soalnya, Depok telah menerapkan batas tarif atas dan bawah untuk angkot. "Tidak ada penurunan tarif angkut menyusul penurunan tarif BBM," kata Gandara, Kamis, 31 Maret 2016.
Ia menuturkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015 tentang tarif penumpang untuk angkutan orang dalam trayek perkotaan kelas ekonomi, sudah diatur batas tarif atas dan bawah. Adapun, kata dia, selama harga BBM bersubsidi berada di Rp 6.500-8.500, tidak ada kenaikan atau penurunan tarif angkutan di Depok.
Aturan tersebut sudah disesuaikan dan dikaji bersama dengan semua pihak saat adanya kenaikan BBM bersubsidi, tahun kemarin. Sehingga, dia berujar, bila kenaikan BBM masih berada di batas yang sudah ditentukan tersebut, artinya tidak ada kenaikan atau penurunan tarif angkutan. "Kami tidak mau setiap ada kenaikan atau penurunan harga BBM, tarif angkutan naik dan turun. Makanya dibuat aturan batas dan bawah itu," katanya.
Seorang pengguna angkot di Depok, Riska Apriani, berharap agar tarif angkot di Depok, bisa turun. Untuk jarak dari Terminal Depok ke Cipayung, dengan menggunakan angkot D07, dia biasa membayar Rp 6.000. "Jarak dekat Rp 2.000," ucapnya.
Tarif tertinggi, kata dia, angkot D03 rute Terminal Depok-Parung. Tarif angkot D03 itu sebesar Rp 7.000. "Saya berharap sih turun juga tarif angkutan." Pemerintah berencana menurunkan harga BBM untuk 1 April-30 Juni. Pertamina mengusulkan penurunan harga BBM Rp 200-400.
IMAM HAMDI