Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

Editor

Nur Haryanto

Petugas Dinas Perhubungan melakukan Razia dengan mengecek surat kendaraan angkutan umum diTerminal Blok M, Jakarta, (26/7). Razia angkutan umum ini khususnya bagi Metromini yang tak layak jalan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas Dinas Perhubungan melakukan Razia dengan mengecek surat kendaraan angkutan umum diTerminal Blok M, Jakarta, (26/7). Razia angkutan umum ini khususnya bagi Metromini yang tak layak jalan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah ada surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penurunan tarif angkutan umum, masih ada angkutan umum yang belum memberlakukan tarif baru. Mereka masih meminta tarif lama kepada para penumpang. Karena banyak kejadian tersebut, Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum. Hasilnya, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.

"Kami langsung lakukan penilangan," kata Kepala UP Terminal Blok M Mulya, Selasa, 12 April 2016. Penilangan dilakukan setelah petugas mengecek satu per satu angkutan umum, dan kedapatan angkutan umum itu tak memberlakukan tarif baru.

Mulya mengatakan pihaknya memberikan tiga kali teguran berupa tilang. "Jika masih melanggar akan kami kandangkan," kata dia. Menurut dia, pihaknya tak segan melakukan pengandangan apalagi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat, seperti soal kelaikan kendaraan.

Hari ini, pihaknya mendapati ada 34 angkutan umum jenis bus sedang, seperti Metro Mini dan Kopaja, yang masih memasang tarif Rp 4.000. Padahal seharusnya sudah turun menjadi Rp 3.500. Satu bus besar Mayasari pun terkena sanksi pengandangan karena tak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

Di sisi lain, ternyata masih banyak penumpang yang tak mengetahui soal penurunan tarif. Apalagi penurunan tarif hanya berkisar Rp 500. "Enggak tahu tuh, setiap bayar selalu segitu," kata Fitriani, penumpang Metro Mini 74 rute Blok M-Rempoa.

Dia pun tetap memberikan ongkos sebesar Rp 4.000 kepada kernet dan tak mendapat kembalian. "Enggak ada kembalian juga mungkin. Cuma gopek mungkin mikir-nya," ujarnya.

Sesuai Keputusan Organda dalam salinan surat pemberitahuan Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016 diputuskan ada penurunan tarif angkutan umum karena penurunan harga BBM. Organda DKI menyebut peraturan ini mulai berlaku sejak 8 April 2016 saat SK Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan.

Berikut tarif yang harusnya berlaku :
- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000

NINIS CHAIRUNNISA








Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

39 hari lalu

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.


Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

4 Oktober 2021

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Kebijakan Anies Baswedan tersebut, kata Ketua YLKI, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif.


Romantisme Anies Baswedan dan Istri di Hari Ulang Tahun

8 Mei 2021

Anies Baswedan dan Fery Farhati berfoto bersama anak-anak di hari ulang tahun Anies yang ke-52. Foto: Instagram Fery Farhati
Romantisme Anies Baswedan dan Istri di Hari Ulang Tahun

Selain dari keluarga, Anies Baswedan juga mendapat kejutan ulang tahun dari pegawai Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota.


Saat Anies Baswedan Disebut Karateka Mirip Gubernur DKI Jakarta

14 Maret 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Foto: IG Anies
Saat Anies Baswedan Disebut Karateka Mirip Gubernur DKI Jakarta

Seorang pria yang berbarengan dengan Anies Baswedan nongkrong di warung kopi menyebutnya mirip dengan Gubernur DKI Jakarta.