TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah ada surat keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penurunan tarif angkutan umum, masih ada angkutan umum yang belum memberlakukan tarif baru. Mereka masih meminta tarif lama kepada para penumpang. Karena banyak kejadian tersebut, Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum. Hasilnya, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.
"Kami langsung lakukan penilangan," kata Kepala UP Terminal Blok M Mulya, Selasa, 12 April 2016. Penilangan dilakukan setelah petugas mengecek satu per satu angkutan umum, dan kedapatan angkutan umum itu tak memberlakukan tarif baru.
Mulya mengatakan pihaknya memberikan tiga kali teguran berupa tilang. "Jika masih melanggar akan kami kandangkan," kata dia. Menurut dia, pihaknya tak segan melakukan pengandangan apalagi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat, seperti soal kelaikan kendaraan.
Hari ini, pihaknya mendapati ada 34 angkutan umum jenis bus sedang, seperti Metro Mini dan Kopaja, yang masih memasang tarif Rp 4.000. Padahal seharusnya sudah turun menjadi Rp 3.500. Satu bus besar Mayasari pun terkena sanksi pengandangan karena tak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Di sisi lain, ternyata masih banyak penumpang yang tak mengetahui soal penurunan tarif. Apalagi penurunan tarif hanya berkisar Rp 500. "Enggak tahu tuh, setiap bayar selalu segitu," kata Fitriani, penumpang Metro Mini 74 rute Blok M-Rempoa.
Dia pun tetap memberikan ongkos sebesar Rp 4.000 kepada kernet dan tak mendapat kembalian. "Enggak ada kembalian juga mungkin. Cuma gopek mungkin mikir-nya," ujarnya.
Sesuai Keputusan Organda dalam salinan surat pemberitahuan Nomor 038/DPD/ORG-DKI/IV/2016 diputuskan ada penurunan tarif angkutan umum karena penurunan harga BBM. Organda DKI menyebut peraturan ini mulai berlaku sejak 8 April 2016 saat SK Gubernur DKI Jakarta dikeluarkan.
Berikut tarif yang harusnya berlaku :
- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500
- Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800
- Tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000
NINIS CHAIRUNNISA