TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hasil evaluasi uji coba penghapusan jalur 3 in 1 menyebutkan jalan-jalan alternatif menjadi lengang. "Ruas-ruas tertentu itu semula jadi alternatif untuk menghindari kawasan 3 in 1," ucapnya di Gedung Pemda DKI, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.
Namun, setelah sistem 3 in 1 dihapus, para pengendara tak lagi melewati jalur itu. Andri mengatakan staf Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan rekayasa pengaturan lalu lintas. Termasuk sosialisasi penggunaan jalan alternatif. "Sehingga ada keseimbangan (volume kendaraan) antara jalan satu dan jalan yang lain," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursi meminta masyarakat tetap memakai jalan alternatif. "Jalur-jalur yang selama ini dipakai alternatif jangan ditinggalkan," katanya.
Menurut Risyapudin, Polda akan melihat uji coba ini apakah lebih efektif atau tidak. "Apakah ada peningkatan produktivitas, ekonomi, dan kinerja?" ujarnya.
Uji coba penghapusan 3 in 1 berakhir pada Rabu, 13 April 2016. Uji coba ini dilakukan dua tahap, yakni pada 5-8 April dan 11-13 April 2016. Kebijakan 3 in 1 awalnya berlaku pada pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.00 pada hari kerja.
Ruas jalan yang dikenai kebijakan 3 in 1 antara lain Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan jalan tol.
REZKI ALVIONITASARI | MAWARDAH NURHANIFIYANI