TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait prihatin melihat anak-anak korban penggusuran di sekitar Pasar Ikan Luar Batang. "Tampaknya, hak anak terlanggar," katanya saat mengunjungi anak-anak itu di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 19 April 2016.
Menurut Arist, setiap anak punya hak mendapatkan tempat tinggal yang layak, pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang memadai. "Meski mereka bisa sekolah, rasa nyaman terganggu," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, belum mampu menjamin tempat tinggal yang merupakan kebutuhan utama anak. Arist menjelaskan, konteks pembangunan yang akan dilakukan pemerintah harus berbasis anak serta mempertimbangkan kepentingan anak. "Jadi bukan kepentingan bisnis," ucapnya. Hal ini dimuat dalam undang-undang perlindungan anak maupun konvensi internasional tentang anak.
Ia pun berjanji akan mengklarifikasi kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk dalam peristiwa penggusuran Kampung Akuarium dan Pasar Ikan. "Silakan dilaporkan kalau memang ada bukti-bukti," ujar Arist.
"Kami akan mengusulkan ke pemerintah bahwa anak-anak harus jadi pertimbangan utama," katanya. Terutama dalam tiga hal, yakni rumah tinggal yang layak, sekolah yang nyaman, dan pelayanan kesehatan yang memadai. "Evakuasi ke tempat yang nyaman."
Terkait dengan banyaknya warga yang tak mau tinggal di rumah susun sederhana sewa, Arist mengatakan siapa pun yang ditawari dengan pendekatan dialog, pasti menerima. "Proses itu mungkin yang sulit diterima, sekalipun diberi rumah susun," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur permukiman di kawasan Pasar Ikan Luar Batang pada 11 April 2016. Sebelum pembongkaran, kelurahan dan Dinas Pendidikan membuka posko pemindahan bagi anak sekolah. Namun ada yang memilih bertahan di sekolahnya lantaran waktu ujian nasional sudah dekat.
REZKI ALVIONITASARI