TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hari ini resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Pemindahan Ivan Haz tersebut merupakan penyerahan tahap dua usai berkas penyidikan Ivan atas perkara penganiayaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Jamnya kurang tahu persis, yang jelas sebelum jam 04.00 sore ya. Sekarang dia sudah di Kejari Pusat. Mungkin tadi pagi dipindahnya," kata Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, saat dihubungi, Rabu, 20 April 2016.
Waluyo berujar, sebelumnya tim kuasa hukum Ivan Haz sempat mengajukan permohonan agar kliennya tetap berada di rumah tahanan polda. Namun pengajuan tersebut ditolak pihak kejaksaan. "Biasalah itu. Namun kami tetap melakukan penahanan di Salemba. Kami tidak membeda-bedakan tersangka ya, kita semua sama di depan hukum," ujar Waluyo.
Kejaksaan akan menyusun berkas untuk menuntut putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu. "Dalam waktu 20 hari kan jaksa akan membuat dakwaan. Baru setelah selesai bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nanti sidangnya untuk umum," kata Waluyo.
Ivan Haz ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari 2019, setelah pada September 2015, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Akibat perkara tersebut, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI