TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap lima pemain judi di Jalan Utan Panjang 3, RT 10 RW 6 Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 24 April 2016. Mereka adalah Susi, Susiana, Dalimah, Hotmaida, dan Bonur Serefina Aruan.
Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Utara Komisaris Suyatno mengatakan, penangkapan dilakukan saat kelima perempuan itu tengah bermain remi Manado dengan menggunakan uang taruhan sekitar pukul 02.00. "Penangkapan dilakukan oleh anggota kami yang mengenakan pakaian preman," kata Suyatno.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 225 ribu dan dua set kartu remi berjumlah 108 lembar disita petugas. Kelima orang itu langsung digiring ke Mapolres Jakarta Pusat untuk diperiksa. "Mereka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Patiaman Sinaga juga ditangkap anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat karena menjadi bandar atau penjual judi togel. Pria berusia 42 tahun itu ditangkap di depan pintu keluar Stasiun Senen, pada Sabtu sore, 23 April 2016.
"Saat ditangkap tersangka sedang menjual judi togel," kata Suyatno. Polisi langsung menangkap Patiaman dengan barang bukti berupa uang Rp 255 ribu, satu unit ponsel merek Nokia C3, kertas berisi pasangan nomor togel, buku ramalan, dan kertas berisi kode pasangan togel.
Kamis lalu, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tempat judi jackpot di Jalan Pintu II Taman Mini, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. "Kami menangkap satu orang yang menjadi bandar judi," kata Kepala Unit IV Subdit Jatanras, Komisaris Stialanri.
Stialanri menjelaskan, tersangka sebagai yang mengadakan perjudian jenis jackpot dengan menggunakan koin logam Rp 1.000 yang dimasukan ke dalam unit mesin jackpot. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa 17 unit mesin jackpot, uang tunai Rp 100 ribu, dan uang logam sebanyak 250 keping.
"Tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," kata dia.
AFRILIA SURYANIS