TEMPO.CO, Depok - Tim Buru Sergap Polresta Depok membekuk sindikat pemalsu kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di SPBU Cipayung di Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Selasa malam, 26 April 2016.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan tersangka bernama Anan Ali, ditangkap dari informasi laporan warga, bahwa ada orang yang sering membuat KTP dan berkas-berkas administrasi palsu.
Pria berusia 49 tahun itu mengaku bisa membuatkan KTP seharga Rp 200 ribu. "Atas informasi itu polisi menyamar menjadi pelanggan untuk membuat KTP kepada tersangka," kata Teguh, Rabu, 27 April 2016.
Teguh menuturkan tersangka mengaku bisa melayani pembuatan berkas kependudukan dan surat lainnya. Setelah petugas bertransaksi, Ali menjanjikan KTP yang dipesan bisa selesai Selasa kemarin. "Saat transaksi di pom bensin, pelaku langsung dibekuk polisi," ujarnya.
Setelah ditangkap, petugas menggeledah tersangka dan ditemukan NPWP palsu, yang diduga juga pesanan orang. Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan bahwa yang membuat surat berkas kependudukan palsu tersebut adalah Cepy Surya Pratama, 40 tahun, tinggal di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Temannya yang membuat juga langsung ditangkap berikut barang buktinya berupa alat pencetaknya," ujar Teguh. "Peran Ali mencari order, dan Cepy yang buat."
Motif kedua tersangka membuat berkas kependudukan palsu untuk digunakan pelanggannya bertransaksi kredit di bank. Bahkan tersangka mengaku telah tiga tahun melakukan pemalsuan berkas administrasi yang digunakan sebagai syarat transaksi perbankan.
Polisi menyita seperangkat alat cetak, terdiri atas laptop, printer, flashdisk, alat laminating, kertas dan blanko pembuatan surat-surat palsu, serta berkas KTP, NPWP, dan kartu keluarga palsu. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.
"Kami masih kembangkan kasusnya. Siapa saja yang sudah memesan berkas kependudukan palsu dari kedua tersangka," ucap Teguh.
IMAM_HAMDI