TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai kinerja Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah baik, meskipun kalah atas gugatan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga Bidara Cina melayangkan gugatan lantaran penggusuran direncanakan tanpa sosialisasi sebelumnya.
"Biro Hukum kali ini tim yang bagus. Kalau soal ini (kalah di PTUN), kami harus selidiki kan salahnya di mana," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 29 April 2016.
Ahok mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur meskipun sudah kalah di PTUN. Menurut Ahok, kekalahan Pemprov DKI kali ini tidak mempengaruhi apa-apa karena masih bisa mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. "Kalau kalahnya satu, saya rasa enggak masalah. Menangnya banyak. Kan, kita bisa kasasi," ujar Ahok.
Proyek sodetan Sungai Ciliwung mengalami kendala, yaitu sulitnya membebaskan lahan. Warga enggan melepas tanahnya lantaran dianggap tidak ada sosialisasi. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.
Dalam prosesnya, PTUN akhirnya memenangkan gugatan warga Bidara Cina. Namun Pemprov DKI mengatakan akan mempelajari putusan dan berencana melanjutkan proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung.
Dalam surat keputusan itu disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
LARISSA HUDA