TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyiapkan peraturan gubernur atau pergub mengenai kebijakan penghapusan jalur 3 in 1. "Sudah disiapin (pergub penghapusan 3 in 1), ini sedang berjalan," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 13 Mei 2016.
Peraturan gubernur tersebut akhirnya disepakati setelah pemerintah DKI Jakarta bersama beberapa stakeholder terkait, seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan, melakukan uji coba selama satu bulan lebih.
Awalnya Ahok memutuskan menghapus pada pagi hari saja. Namun, setelah dilakukan pengamatan, mereka sepakat menghapus secara keseluruhan. Dan hal itu akan mulai diberlakukan per 16 Mei 2016.
Kebijakan 3 in 1 dihapus karena, selama diamati dalam masa uji coba, kemacetan di jalan protokol tidak berpengaruh banyak. Efek itu hanya terjadi pada awal uji coba. Setelah hampir sebulan, kemacetan berkurang.
Kata Ahok, berkurangnya kemacetan itu karena adanya pengendara yang memilih jalan alternatif dan banyak di antara mereka memilih menggunakan Transjakarta atau bus tingkat gratis yang disediakan pemerintah DKI.
Dengan adanya pergub yang baru, nantinya pergub yang lama akan dicabut. Adapun payung hukum yang mengatur kebijakan 3 in 1 adalah Pergub Nomor 110 Tahun 2012. Dalam aturan itu, pemerintah DKI menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI