TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penghapusan 3 in 1 berhasil menghilangkan kasus eksploitasi terhadap anak.
"Intinya pasti yang satu, yang berhasil, kita tidak melihat lagi orang yang dieksploitasi. Anak-anak dikasih obat tidur, ya kan? Kita ini ada nilainya orang Jakarta. Enggak bisa seperti itu," ujar Ahok saat ditemui di SDN Petojo Utara 13 Pagi, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Mei 2016.
Ahok berharap eksploitasi dapat benar-benar hilang karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Kartu Jakarta Pintar untuk warga yang kurang mampu. Sehingga, jika mereka sakit atau butuh biaya sekolah, dapat menggunakan kartu itu.
Selain itu, Ahok meyakini penghapusan kebijakan tiga orang dalam satu kendaraan itu tidak akan menghadapi masalah. Selain terdapat aplikasi Waze yang memungkinkan orang dapat mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan, kondisi alat transportasi umum, seperti Transjakarta, semakin baik.
"Sekarang bus yang kami kasih untuk koridor busway kan kelas satu di dunia. Jadi saya kira tentu sudah tepat kami cabut (3 in 1)," ujar Ahok.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memutuskan menghapus aturan 3 in 1. Peraturan tersebut mulai dilaksanakan mulai hari ini, Senin, 16 Mei 2016. Keputusan penghapusan 3 in 1 diambil setelah diadakan rapat bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Mei 2016.
Pada awalnya, 3 in 1 diberlakukan berdasarkan payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2012. Dalam aturan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Pemberlakuan jalur 3 in 1 dimulai pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB. Namun maraknya kasus eksploitasi terhadap anak membuat Ahok mengajak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan menguji kembali aturan itu. Akhirnya, diputuskan aturan 3 in 1 resmi dihapus.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI