TEMPO.CO, Jakarta - Jembatan penyeberangan orang (JPO) jalan tol BSD-Jakarta, yang roboh ditabrak truk pengangkut crane, ternyata baru berumur 10 tahun. Menurut General Manager Corporate Affairs PT Nusantara Infrastructure Tbk Deden Rochmawaty, jembatan di KM 7+600 jalan tol BSD ini pernah ambruk pada 2007 dan kembali dibangun.
"Jembatan tersebut dibangun untuk memenuhi semua standar persyaratan untuk jembatan yang melintang di badan jalan tol sesuai dengan Standar Geometri Jalan Raya Dalam dan Luar Kota, seperti Clearance 4,2 meter dan sebagainya," kata Deden dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Pada Minggu malam, pukul 21.55 WIB, terjadi tabrakan truk bernomor polisi B-9026-UEA. Truk pengangkut crane bermerek Fuso yang dikemudikan Marsan Simbolon, 34 tahun, itu menabrak JPO di Kilometer 7,2 jalan tol lingkar luar Jakarta-Bumi Serpong Damai. JPO ini kemudian ambruk sehingga menyebabkan jalur tol tersebut sempat ditutup semalaman.
Menurut Deden, jembatan yang roboh ini memiliki kondisi yang masih layak dan tidak memiliki masalah teknis. Deden juga mengatakan pengecekan dilakukan secara periodik, yakni selama dua kali dalam setahun, oleh tim manajemen BSD. "Penanda ketinggian maksimum terpasang dengan baik pada setiap jembatan yang di jalan tol BSD,” tuturnya.
JPO di jalan tol BSD yang ambruk itu dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD). Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Margautama Nusantara (MUN), yang merupakan unit dari PT Nusantara Infrastructure Tbk. MUN adalah induk perusahaan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), dan PT Bintaro Serpong Damai (BSD). Beroperasi pada 2 Februari 1999, BSD adalah pemegang konsesi jalan tol sepanjang 7,25 kilometer yang menghubungkan Serpong dengan Pondok Aren, Jakarta.
Pengoperasian jalan tol ini bekerja sama dengan PT Jasa Marga, yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Pengoperasian dan Pemeliharaan (PKPP) Jalan Tol Serpong-Pondok Aren Nomor 004/SPK-DIR/1998 tertanggal 19 Mei 1998. BSD dalam hal ini sebagai investor. Jalan tol Serpong-Pondok Aren dioperasikan secara komersial pada 2 Februari 1999 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tertanggal 27 Januari 1999.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI