Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Teluk Jakarta Optimistis Menang dalam Gugatan Soal Pulau G  

image-gnews
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi untuk mengawal kesimpulan gugatan mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan menggelarbaksi damai di Pengadilan TingginUrusan Negara (PTUN) Jakarta, 12 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendatangi untuk mengawal kesimpulan gugatan mengenai reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan menggelarbaksi damai di Pengadilan TingginUrusan Negara (PTUN) Jakarta, 12 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta optimistis gugatannya terhadap izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dibatalkan pengadilan.

Sebab, fakta dan saksi persidangan menguatkan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mencabut izin reklamasi Pulau G. Sidang akan kembali digelar pada 31 Mei 2016.

"Kami optimistis hakim bakal memutus untuk keadilan bagi nelayan dan lingkungan karena ada fakta yang menguatkan," kata Tigor Hutapea, tim dari koalisi pengacara publik perkotaan dan masyarakat urban LBH Jakarta saat jumpa pers di Jakarta, Minggu 22 Mei 2016.

Alasan pertama, kata dia, terungkap bahwa saksi yang dihadirkan, baik dari penggugat dan tergugat, menyatakan tidak mengetahui sosialisasi dampak reklamasi. "Jelas ini tidak melibatkan partisipasi nelayan terhadap reklamasi Pulau G," tutur Tigor.

Selain itu, ujar dia, Gubernur Basuki dinilai tidak berwenang menerbitkan keputusan perizinan reklamasi sebagai obyek sengketa. "Kewenangan obyek sengketa bukan pada ranah gubernur. Kewenangan ada di menteri karena Jakarta adalah kawasan strategis nasional," kata dia.

Ketiga, Tigor mengatakan, berdasarkan saksi ahli di pengadilan, dinyatakan banyak perundangan yang tidak disertakan dalam SK Izin reklamasi. Contohnya Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perikanan, UU Penataan Ruang, serta UU Pulau Kecil dan Wilayah Pesisir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada banyak yang tidak dimasukkan sebagai dasar keputusan tersebut. Banyak ahli mengatakan bahwa SK itu tidak berdasar dan memperhatikan UU yang ada," ujar dia.

Keempat, kata Tigor, dalam persidangan terungkap peraturan oleh Gubernur tidak berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perizinan pelaksanaan reklamasi, kata dia, baru bisa dikeluarkan setelah RZWP3K ada. "Kami optimistis persidangan memutuskan yang adil untuk nelayan," katanya.

KSTJ mengajukan gugatan kepada Pemerintah DKI Jakarta pada September 2015. Saat ini gugatan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016. Polemik reklamasi ini pun mengemuka ke publik pada akhir Maret 2016.

ARKHELAUS W.

Baca juga:
Reklamasi Pantai: Beredar, Video Ahok Damprat Wartawan
Heboh Konstribusi Reklamasi:  Inilah 3 Skenario Nasib Ahok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan usai menyegel pulau reklamasi 7 juni 2018. TEMPO/Amston Probel
Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Salah satu sisi Pulau D yang sudah selesai dibangun
Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.


Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

18 Januari 2018

Salah satu sisi Pulau D yang sudah selesai dibangun
Panggil 15 Saksi, Polisi: Ada Indikasi Korupsi Pulau Reklamasi

Polda Metro telah meningkatkan status kasus NJOP pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.


Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

15 November 2017

Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/Subekti
Bos Pengembang Pulau G Diperiksa KPK Terkait Reklamasi

Bos PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi korporasi dalam reklamasi.


Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

9 November 2017

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, seusai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman pajak dan retribusi bersama KPK di gedung KPK, Jakarta, 25 September 2017. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak dengan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 35,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Bisa Periksa Djarot

Polda Metro Jaya bakal memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek reklamasi, termasuk Djarot Saiful Hidayat.


Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

5 November 2017

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Polisi Tingkatkan Status Kasus Reklamasi Jakarta, Ini Dasarnya

Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pijakan penyelidikan kasus reklamasi teluk Jakarta.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

30 Oktober 2017

Ratusan warga pesisir pantai Jakarta melakukan aksi demo di depan gedung Balaikota DKI Jakarta, 17 Oktober 2017. Dalam aksinya warga menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta. TEMPO/Subekti.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Korporasi dalam Proyek Reklamasi

KPK tengah membuka penyelidikan tentang perkara korupsi korporasi berkaitan dengan proyek reklamasi.


KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

30 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ANTARA
KPK: Pemanggilan Sekda DKI Pengembangan Kasus Lama Reklamasi

Pemeriksaan KPK kali ini berfokus pada reklamasi Pulau G, yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land Grup.


KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

27 Oktober 2017

Presiden Direktur PTAgung Podomoro Land(APL) Tbk,CosmosBatubara usai mendatangi Balai Kota Jakarta untuk membahas kelanjutan reklamasi Pulau G dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, 13 September 2016. TEMPO/Larissa
KPK Periksa Sekda DKI Soal Reklamasi Pulau G

Saefullah menyebutkan KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta soal proyek reklamasi Teluk Jakarta.


KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

27 Oktober 2017

Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono meninjau Koridor 13 Transjakarta, 8 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi

Saefullah diperiksa soal suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, dan proses pembahasan Raperda Reklamasi.