Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duh, Adegan Suami-Isteri Disiarkan Live, Penonton Bisa Coba  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta –Petugas Polres Metro Jakarta Selatan membekuk suami dan istri berinisial A (33) dan L (31) yang membuat film beradegan porno sehingga ditonton orang lain. 

"Pasangan suami istri itu mempertontonkan adegan mesum kepada orang lain," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Murgianto di Jakarta , 20 Mei lalu.

Polisi menangkap kedua pasangan itu di Apartemen Gateaway Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (19/5) pukul 21.15 WIB.  Murgiyanto mengatakan, A dan L akan dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga:
Wah, Begini Pose Tyas Mirasih di Tempat Tidur & Gaya Mesra
Tragis: Lari dari 12 Pemerkosa, Amelia Hanyut, Lalu...

Murgiyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari sebuah iklan di suatu situs mengenai tontonan hubungan intim secara langsung di sebuah apartemen. "Pelaku juga mempersilakan pelanggannya berhubungan badan dengan istrinya," ujar Murgiyanto saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2016.

Menurut Murgiyanto, tarif dipatok oleh pasutri itu untuk menikmati jasa. "Pelanggan juga bisa merekam adegan pasutri itu," katanya. Murgiyanto pun menambahkan, A dan L hanya memilih pelanggan yang sudah bekerja. "Kalau pelajar, mereka takut jasanya itu tidak dibayar," tutur Murgiyanto.


Baca juga:

Tragis: Lari dari 12 Pemerkosa, Amelia Hanyut, Lalu...
TERUNGKAP: Artis KDI Ini Ternyata Pencuri 43 Mobil Rental!

 Selanjutnya: tarif  Rp 800 ribu

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

41 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/HO-Humas Polri
Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan


Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

50 hari lalu

Ilustrasi bangku sekolah. Sumber: Pixabay/asiaone.com
Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.


DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ismail saat rapat program prioritas PT Pembangunan Jaya Ancol 2023 di Ruang Rapat Komisi B, Kamis, 19 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.


Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

7 Juli 2023

Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

Blok G Pasar Tanah Abang diduga menjadi sarang preman dan tempat menggunakan narkoba. Begini cara Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan kabar tersebut.


Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

2 Juli 2023

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

Ranjau paku marak ditemukan di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta seperti Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.


Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

27 Mei 2023

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

Pengungkapan kasus mutilasi ini berawal dari temuan potongan kaki kiri pada Ahad, 21 Mei 2023, pukul 11.30 di Sungai Bengawan Solo, Palur, Sukoharjo.


Sahur Siskamling di Pesisir Barat Tekan Kejahatan selama Ramadhan

8 April 2023

Sejumlah anggota polisi dan warga saat sahur bersama ANTARA/HO
Sahur Siskamling di Pesisir Barat Tekan Kejahatan selama Ramadhan

Polres Pesisir Barat menyebut lewat Sahur Siskamling, masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan ketertiban dan keamanan selama Ramadhan


Komisi Yudisial Harap Polisi Bisa Ungkap Motif dan Pembacok Jaja Ahmad Jayus

29 Maret 2023

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin 23 Desember 2019. Tempo/Halida Bunga
Komisi Yudisial Harap Polisi Bisa Ungkap Motif dan Pembacok Jaja Ahmad Jayus

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anak perempuannya dibacok di kompleks perumahan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.


Komisi Yudisial Kutuk Aksi Pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus

29 Maret 2023

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memeriksa berkas laporan Koalisi Masyarakat SIpil Anti Korupsi di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim agung karena mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.TEMPO/Muhammad Hidayat
Komisi Yudisial Kutuk Aksi Pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus

Miko mengatakan Komisi Yudisial berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif pembacokan tersebut.