TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan para nelayan terhadap izin reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra."Gugatan dikabulkan, mencabut izin reklamasi kepada Muara Wisesa," kata Hakim Ketua, Adhi Budi Sulistyo, di PTUN Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Menurut Adhi, berdasarkan pertimbangan, reklamasi tidak memiliki aspek kepentingan umum. Reklamasi juga akan berdampak buruk bagi ekosistem laut di Pulau G. Selain itu, analisis dampak lingkungan tidak melibatkan para nelayan.
Mendengar putusan hakim, para pengunjung, yang terdiri atas nelayan Teluk Jakarta dan aktivis, langsung berteriak histeris. "Allahu Akbar," ujar mereka, berteriak. Mereka pun bersorak menyambut putusan hakim tersebut.
Baca juga: Koalisi Teluk Jakarta Optimistis Menang dalam Gugatan Soal Pulau G
Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta Kuat Wibisono mengatakan kemenangan ini untuk rakyat, khususnya nelayan.
Kuat mengatakan, mulai besok, seharusnya sudah tidak ada pembangunan lagi di Pulau G. Ia menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyalahi aturan terkait dengan proyek reklamasi, khususnya Pulau G, yang menjadi obyek gugatan. Selain itu, dalam proyek reklamasi, tidak dicantumkan rencana pengelolaan wilayah pesisir.
Menurut Kuat, para nelayan telah berjuang menolak reklamasi selama 9 bulan. Ia sejak awal telah optimistis gugatan izin reklamasi Pulau G akan menang di pengadilan. "Alhamdulillah, PTUN mengambil keputusan bahwa hak nelayan kecil dihargai," ujarnya.
DANANG FIRMANTO