Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan berdiskusi dengan redaksi Tempo saat berkunjung ke gedung Tempo di Palmerah, Jakarta, 29 April 2016. Dalam kunjungannya tersebut, Jonan berdiskusi tentang pembangunan sejumlah bandara di Indonesia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan berdiskusi dengan redaksi Tempo saat berkunjung ke gedung Tempo di Palmerah, Jakarta, 29 April 2016. Dalam kunjungannya tersebut, Jonan berdiskusi tentang pembangunan sejumlah bandara di Indonesia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib ojek berbasis aplikasi online ditentukan hari ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan semua angkutan kendaraan umum, baik taksi konvensional maupun angkutan berbasis aplikasi online, saat ini telah memiliki badan hukum, entah perseroan terbatas entah koperasi. Karena itu, soal perizinan, tidak ada lagi masalah.

Namun ada tiga hal yang mutlak dipenuhi perusahaan pemilik aplikasi online, di antaranya punya surat izin mengemudi atau SIM bagi pengendara taksi, lulus uji KIR, dan kendaraan ber-STNK.

Jonan menuturkan, bagi pengemudi, mereka diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang ia kemudikan. “Kalo sedan, pengendara harus pakai SIM A umum, sedangkan (pengemudi) yang kendaraannya seven seatbelts harus punya SIM B 1 umum,” kata Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu, 1 Juni 2016.

Persyaratan kedua, kendaraan harus lolos uji KIR. Kualitas kendaraan harus bagus, tidak menyebabkan polusi udara. Syarat itu mutlak dipenuhi sehingga kendaraan yang belum lolos uji kir dilarang beroperasi. Menurut Jonan, uji kir pun tidak harus dilakukan di DKI Jakarta. “Di bengkel resmi juga bisa, yang penting harus di-KIR,” ujarnya.

Ironisnya dari 3.300 lebih kendaraan, kata Jonan, yang lolos uji KIR baru 300 kendaraan. “Kalau enggak lolos, ya harus diulang. Ini berlaku untuk semua, Metro Mini, Kopaja, semua transportasi umum, yang juga dibawahi oleh Organda,” ucapnya.

Persyaratan ketiga, karena perusahaan berbasis aplikasi online sudah berbadan hukum, mereka harus menyesuaikan STNK atas nama perusahaan. “Kalau PT ya harus PT, kalau koperasi ya harus koperasi. Kalau belum memenuhi (syarat), ya nggak boleh jalan. Kalau memaksa, akan dikandangkan, bisa dicabut izinnya,” kata Jonan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan penjelasan itu, polemik para pengemudi taksi konvensional, yang menuntut perihal taksi berbasis aplikasi online, telah berakhir. Mulai hari ini, perusahaan taksi berbasis aplikasi online, seperti GrabCar dan Uber, sudah boleh beroperasi. Namun mereka harus memenuhi syarat dan diberi tenggat hingga 31 Mei 2017.

Hari ini, kementerian dan dinas terkait, seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Dinas Perhubungan, serta Korlantas telah menggelar rapat bersama untuk menentukan nasib aplikasi berbasis online. Hal itu untuk menindaklanjuti demo pengemudi taksi konvensional pada Maret lalu, yang meminta taksi berbasis online dihentikan operasinya.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

Massa Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) saat menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, 14 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.


Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Taksi berbasis online di Batam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan taksi konvensional. ANTARA
Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.


Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Geram melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 20 November 2017. Mereka mengutuk maraknya intimidasi dan aksi kekerasan terhadap pengemudi transportasi online di sejumlah daerah oleh oknum serta memprotes sejumlah aturan dari Peraturan Menteri Perhubungan  No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan. TEMPO/Prima Mulia
Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.


Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express. TEMPO/Tony Hartawan
Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.


Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Uber Taxi. REUTERS
Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.


Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.


Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti
Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.


Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

25 Agustus 2016

Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam.


11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

3 Agustus 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.


Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.