TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin lengkap, Kamis dua pekan lalu. Jessica Kumala Wongso, yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini, pun tak jadi pulang. Keesokan harinya, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mirna tewas setelah menyeruput kopi es Vietnam di Olivier Café, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Polisi meyakini Jessica menabur racun sianida ke kopi yang dipesan sebelum kedatangan Mirna ke kafe tersebut. Dua kali memeriksa Jessica sebagai saksi, polisi menetapkan perempuan 27 tahun ini sebagai tersangka pada 30 April. Hari itu juga polisi menahan Jessica.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengaku lega setelah berkas perkara Jessica diterima jaksa. ”Alhamdulillah, akhirnya dinyatakan lengkap,” ujarnya Kamis dua pekan lalu. Sebelumnya, empat kali jaksa mengembalikan berkas perkara Jessica kepada polisi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan jaksa berkali-kali mengembalikan berkas karena barang bukti yang diserahkan polisi belum memenuhi kualifikasi. ”Keterangan dari saksi ahli juga ada yang rancu, makanya dulu kami kembalikan,” kata Waluyo. ”Sekarang kami terima karena sudah lengkap.”
Total jenderal, polisi telah menyerahkan 37 buah bukti kepada jaksa. Antara lain, rekaman kamera pengawas (CCTV) Olivier Café; percakapan WhatsApp Jessica dengan beberapa orang, termasuk Mirna; catatan kriminal Jessica selama di Australia; dan sampel kopi beracun. Polisi juga menyita beberapa jenis obat penenang dan pereda rasa nyeri milik Jessica.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai mengirimkan tim ke Australia untuk mendalami motif pembunuhan sekaligus melacak rekam jejak Jessica selama bersekolah di sana. Tim Polda Metro bekerja sama dengan Australian Federal Police. Hasilnya, polisi kedua negara memperoleh 14 buah catatan kriminal Jessica selama di Australia. Antara lain, catatan tentang pertengkaran Jessica dengan mantan bosnya di New South Wales Ambulance--agensi pemerintah yang menyediakan pelayanan pra-rumah sakit. Ada juga catatan perkelahian Jessica dengan rekan asramanya.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, membenarkan ada beberapa catatan di kepolisian Australia mengenai keponakannya itu. Salah satunya kejadian ketika Jessica menabrak pagar sebuah panti asuhan di sana. Tapi semua catatan di kepolisian Australia, menurut Yudi, tak ada yang menguatkan tuduhan bahwa Jessica membunuh Mirna.
TIM TEMPO