TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil yang telat masuk kerja saat Ramadan. "Tidak ada toleransi bagi mereka yang telat," katanya di gedung Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Ahok mengimbau para PNS berangkat sehabis santap sahur agar tidak telat masuk kerja. Menurut dia, kalaupun sisa waktu sahur dipakai untuk tidur kembali, itu tidak efektif. Berangkat lebih pagi juga bertujuan terhindar dari kemacetan.
"Kami sudah beri keleluasaan, lebih baik masuk kerja pukul 07.00 WIB tapi pulangnya jam 14.00 WIB," katanya. Berangkat lebih pagi, kata dia, juga bertujuan menghindari kemacetan.
Ahok menuturkan sejauh ini, untuk hari pertama Ramadan, tidak ada pegawainya yang telat datang ke tempat kerja. "Kayaknya sih enggak ada yang telat," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok menerapkan peraturan pegawai negeri sipil untuk bisa pulang dua jam lebih awal saat Ramadan. Sementara di hari biasa jadwal kerja PNS pada pukul 07.30-16.00 WIB, selama Ramadan diubah menjadi pukul 07.00-14.00 WIB.
ABDUL AZIS