TEMPO.CO, Jakarta - Karena Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menanggapi surat somasi yang menuntut perbaikan sejumlah ruas jalan rusak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor mewakili sembilan perwakilan warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mendaftarkan gugatan citizen low suite atau tuntutan warga negara ke Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, 6 Juni 2016.
Ketua LBH Bogor Zentoni SH, selaku kuasa hukum warga, mengatakan gugatan hukum kesembilan perwakilan warga sudah terdaftar di PN Cibinong dengan Nomor Register: 140/Pdt.G/2016/PN Cbi tanggal 6 Juni 2016. Gugatan ini dilakukan karena Bupati Bogor Nurhayanti tidak merespons surat somasi yang menyatakan Pemkab Bogor melakukan pembiaran dan tidak pernah melakukan perbaikan Jalan Raya Bojonggede yang rusak parah dan tidak layak pakai. “Surat somasi yang kami kirim memiliki batas waktu tujuh hari, dan itu tidak direspons. Untuk itu, warga menempuh jalur hukum," katanya.
Zentoni mengatakan, dalam gugatan citizen low suite ke PN Cibinong, Bupati Bogor Nurhayanti sebagai tergugat satu, Kepala Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat dua, serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjadi tergugat tiga. "Para tergugat tidak bertanggung jawab memberikan penyelenggaraan jalan. Padahal warga Kabupaten Bogor memiliki hak untuk dapat menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak," ujarnya.
Sembilan perwakilan warga Kabupaten Bogor yang melayangkan surat somasi itu adalah Ageng Adriane, Hendra Wibawa, Heri Marsidi, Hartono, Anton Aprianto, Andi Koswara, Amirudin, dan Abdul Rohim. “Kesembilan klien kami menilai Bupati Bogor sebagai kepala daerah berkewajiban memperbaiki jalan-jalan rusak tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan," kata Zentoni.
Dalam gugatan warga negara itu, pihaknya menuntut agar Pemkab Bogor memberikan langkah konkret melakukan pemeliharaan jalan, juga melakukan perbaikan berkala untuk jalan selambat-lambatnya lima hari setelah jalan tersebut mengalami kerusakan. "Kami juga menuntut Bupati Bogor, Kepala Dinas Binamarga, dan Ketua DPRD untuk melakukan permintaan maaf kepada penggugat secara tertulis di sembilan media cetak nasional, lokal, dan lima media eletronik selama tujuh hari berturut-turut," ucap Zentoni.
M SIDIK PERMANA