Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Bojonggede Gugat Bupati Bogor Karena Jalan Rusak  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Beberapa kendaran yang terhenti dijalan Bojong Gede Raya, Bogor, Jawa Barat (23/11). Kemacetan terjadi karna adanya musibah tanah longsor didaerah Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Beberapa kendaran yang terhenti dijalan Bojong Gede Raya, Bogor, Jawa Barat (23/11). Kemacetan terjadi karna adanya musibah tanah longsor didaerah Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Karena Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menanggapi surat somasi yang menuntut perbaikan sejumlah ruas jalan rusak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor mewakili sembilan perwakilan warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mendaftarkan gugatan citizen low suite atau tuntutan warga negara ke Pengadilan Negeri Cibinong, Senin, 6 Juni 2016.

Ketua LBH Bogor Zentoni SH, selaku kuasa hukum warga, mengatakan gugatan hukum kesembilan perwakilan warga sudah terdaftar di PN Cibinong dengan Nomor Register: 140/Pdt.G/2016/PN Cbi tanggal 6 Juni 2016. Gugatan ini dilakukan karena Bupati Bogor Nurhayanti tidak merespons surat somasi yang menyatakan Pemkab Bogor melakukan pembiaran dan tidak pernah melakukan perbaikan Jalan Raya Bojonggede yang rusak parah dan tidak layak pakai. “Surat somasi yang kami kirim memiliki batas waktu tujuh hari, dan itu tidak direspons. Untuk itu, warga menempuh jalur hukum," katanya.

Zentoni mengatakan, dalam gugatan citizen low suite ke PN Cibinong, Bupati Bogor Nurhayanti sebagai tergugat satu, Kepala Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai tergugat dua, serta Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjadi tergugat tiga. "Para tergugat tidak bertanggung jawab memberikan penyelenggaraan jalan. Padahal warga Kabupaten Bogor memiliki hak untuk dapat menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak," ujarnya.

Sembilan perwakilan warga Kabupaten Bogor yang melayangkan surat somasi itu adalah Ageng Adriane, Hendra Wibawa, Heri Marsidi, Hartono, Anton Aprianto, Andi Koswara, Amirudin, dan Abdul Rohim. “Kesembilan klien kami menilai Bupati Bogor sebagai kepala daerah berkewajiban memperbaiki jalan-jalan rusak tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan," kata Zentoni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam gugatan warga negara itu, pihaknya menuntut agar Pemkab Bogor memberikan langkah konkret melakukan pemeliharaan jalan, juga melakukan perbaikan berkala untuk jalan selambat-lambatnya lima hari setelah jalan tersebut mengalami kerusakan. "Kami juga menuntut Bupati Bogor, Kepala Dinas Binamarga, dan Ketua DPRD untuk melakukan permintaan maaf kepada penggugat secara tertulis di sembilan media cetak nasional, lokal, dan lima media eletronik selama tujuh hari berturut-turut," ucap Zentoni.

M SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut

11 Mei 2022

Hepatitis akut yang saat ini tengah menjangkit di sejumlah negara berbeda dari penyakit hepatitis lainnya karena penyebabnya belum diketahui.
Pemerintah Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Waspadai Hepatitis Akut

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor meminta masyarakat waspada hepatitis akut. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengatakan hepatitis akut sedang marak namun belum diketahui penyebab


Kabupaten Bogor Fokus Penanggulangan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19

9 Desember 2020

Ilustrasi kemiskinan. Dok. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Kabupaten Bogor Fokus Penanggulangan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19

Saat ini angka kemiskinan Kabupaten Bogor naik menjadi 9,26 persen dari sebelumnya 7,14.


Longsor Sukajaya: Pemkab Bogor Bangun 2.704 Hunian Sementara

22 April 2020

Warga bergotong royong membangun rumah baru karena sudah tidak betah tinggal di tenda pengungsian di Cileuksa, Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. TEMPO|M.A Murtadho
Longsor Sukajaya: Pemkab Bogor Bangun 2.704 Hunian Sementara

Pemerintah Kabupaten Bogor membangun hunian sementara bagi warga Sukajaya yang menjadi korban longsor pada awal tahun ini.


Cegah Virus Corona, PNS Bogor Hapus Absensi dengan Sidik Jari

18 Maret 2020

Dahnil Anzar Simanjuntak menulis lembar absensi saat akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019. Pemeriksaan ini sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cegah Virus Corona, PNS Bogor Hapus Absensi dengan Sidik Jari

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan absensi manual untuk mencegah penularan virus Corona. Semula memakai absensi sidik jari.


Bogor Rentan Longsor, Pemkab Akan Sisir Bangunan Warga

21 Februari 2020

Sisa banjir bandang dan tanah longsor di Kampung Banar, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Januari 2020. TEMPO/Amston Probel
Bogor Rentan Longsor, Pemkab Akan Sisir Bangunan Warga

Pemerintah Kabupaten Bogor akan menyisir bangunan warga yang rawan terkena longsor.


Korban Longsor Sukajaya Butuh Rp 105 M untuk Pemulihan

15 Februari 2020

Prajurit TNI AD berjalan di lokasi bencana tanah longsor Kampung Sinar Harapan, Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 13  Januari 2020. Basarnas menyatakan pencarian tiga korban tanah longsor di kampung tersebut dihentikan karena kondisi medan dan cuaca menjadi kendala. ANTARA
Korban Longsor Sukajaya Butuh Rp 105 M untuk Pemulihan

Pemkab Bogor meminta dana bantuan kepada Gubernur Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur pasca longsor Sukajaya.


Jokowi Minta Relokasi Korban Longsor, Pemkab Siapkan 81 Ha Lahan

5 Februari 2020

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) ikut menanam tanaman di Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 3 Februari 2020. Dalam kunjungan di lokasi bencana longsor ini, presiden menanam tanaman akar wangi dan durian yang dipercaya bisa mencegah longsor. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta Relokasi Korban Longsor, Pemkab Siapkan 81 Ha Lahan

Presiden Jokowi minta korban longsor Sukajaya pindah dari daerah rawan. Bupati Bogor sudah menyiapkan lahan.


Kota Bogor Minta 6 Kecamatan di Kabupaten, Bupati: Belum Ngobrol

16 Juli 2019

Bupati Bogor Ade Yasin. Tempo/Ade Ridwan
Kota Bogor Minta 6 Kecamatan di Kabupaten, Bupati: Belum Ngobrol

Pemerintah Kota Bogor ingin meminta enam kecamatan yang saat ini masuk ke Kabupaten Bogor.


Sentul City Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Keinginan Warga

6 Juli 2019

Sejumlah polisi berjaga saat aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Aksi tersebut dilakukan agar pemerintah mengetahui berbagai permasalahan di sentul city selama 20 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sentul City Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Keinginan Warga

Sentul City belum kunjung melaksanakan putusan MA, malah dituding mau nagih biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan kepada warga.


Atasi Banjir Jakarta, Anies akan Bangun Banyak Kolam Retensi

29 April 2019

Pasca banjir yang melanda Jakart akibat luapan Sunga Ciliwung, pekan lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampangi Walikota Bogor Bima Arya mengunjungi Bendung Katulampa, Senin, 8 Februari 2018.
Atasi Banjir Jakarta, Anies akan Bangun Banyak Kolam Retensi

Anies mengatakan akan bekerjasama dengan pemerintah di hulu, termasuk dalam pembangunan kolam retensi.