TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, terancam 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menyebut Ivan menganiaya pembantu rumah tangganya (PRT), Toipah, dan dua PRT lain.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Wahyu Oktavianto, JPU itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2016.
Jaksa juga menjerat Ivan dengan Pasal 5-A UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (voortgezette handeling).
Menanggapi tuntutan tersebut, Ivan memutuskan tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. "Saya tak akan melakukan eksepsi, tapi langsung ke pembuktian, lebih ke substansinya," kata Ivan kepada ketua majelis hakim, yang dipimpin Yohanes Priyana.
Yohanes kemudian memutuskan sidang ditutup dengan agenda selanjutnya pendengaran saksi pada 15 Juni 2016. Lita Anggraini, koordinator Jala PRT, yang datang mewakili Toipah, mengatakan akan mendatangkan Toipah minggu depan.
"Kami akan menghadirkan saksi Toipah dan kawan Feni yang menolong Toipah. Kami akan mengawal sidang ini sampai tuntas agar tidak terulang bagi penganiaya PRT," ucapnya.
Ivan merupakan anak mantan wakil presiden Hamzah Haz. Ia ditahan sejak 29 Februari 2016 dengan tuduhan penganiayaan. Mantan anggota Komisi IV DPR itu dilaporkan pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah.
EGI ADYATAMA
NB:
Judul dan beberapa kalimat di tulisan ini telah dikoreksi karena kerancuan antara penuntutan dan dakwaan. Mohon maaf atas kesalahan ini.