TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI Jakarta, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).
"F kami tahan karena sudah lengkap penyidikannya dan akan diserahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Rabu, 8 Juni 2016.
F yang dimaksud adalah Muhammad Firmansyah, mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Polri menetapkan Firmansyah sebagai tersangka pada 11 November 2015. Dia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus dugaan pengadaan UPS ini juga melibatkan beberapa orang. Pelaku korupsi yang sudah melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta adalah Alex Usman.
Dia adalah mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Tersangka lain adalah Fahmi Zulfikar, yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura.
Martin menjelaskan, F berperan memasukkan anggaran pengadaan UPS dalam rencana anggaran Pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya, pengadaan UPS ini tidak tercantum di APBD. "Inilah yang menyebabkan F ditahan di Bareskrim Polri," ucapnya.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Indarto mengatakan ia dan timnya masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Anggota dewan, distributor, pengusaha, dan panitia pengadaan barang," tuturnya.
Ia mengatakan kasus ini lama ditelusuri karena ada banyak tersangka. Menurut Indarto, ada dua pengusaha yang sedang diselidiki oleh Bareskrim.
Indarto mengatakan penyidik tak mendapat sinyal keterlibatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung dalam kasus ini.
REZKI ALVIONITASARI