Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi angkutan berbasis online, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online, melakukan mediasi dengan pemerintah pusat, yang diwakili kuasa hukum masing-masing. Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hanya berlangsung 30 menit.

"Mediasi berjalan baik. Mereka sudah membawa konsep saat mediasi lalu," kata Kepala Bagian Perjanjian dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan Yudi Indriyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016.

Sebelumnya, FKPO mengajukan gugatan kepada Presiden, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar ada payung hukum yang menaungi usaha mereka. Gugatan itu dilayangkan setelah adanya bentrok dalam unjuk rasa para pengemudi transportasi umum, Maret lalu.

Tak lama setelah gugatan diajukan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 pun terbit. Namun pihak FKPO menganggap ada beberapa poin dalam aturan itu yang perlu disempurnakan. "Peraturan sudah ada. Mereka hanya mengajukan dua permintaan dari PM, terkait dengan pool dan STNK," kata Yudi.

Afriyadi Putra, kuasa hukum FKPO, mengatakan kliennya setuju dengan adanya badan hukum dalam PM 32 Tahun 2016. Namun FKPO keberatan dengan Pasal 23 yang menyatakan STNK harus atas nama perusahaan. "Kami keberatan, memberi solusi enggak seperti itu, tetap perorangan, tapi ada badan hukum," ujarnya.

Afriyadi mencontohkan, STNK milik pengemudi Kopaja atau Metromini saja bisa atas nama pribadi, bukan perusahaan. Menurut dia, perusahaan hanya menjadi induk sopir angkutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan kedua adalah soal pool. Afriadi menuturkan tidak perlu ada tempat berkumpul bagi pengemudi berbasis online karena sistemnya berbeda dengan taksi konvensional. "Yang perlu adalah kantor administrasi pendaftaran," tuturnya.

Mediasi antara penggugat dan tergugat masih akan berlanjut. Sebab, kuasa hukum dari Kementerian Perhubungan meminta waktu dua pekan untuk mengkaji dan merundingkannya dengan tim teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Yudi berharap, dalam mediasi mendatang, pihaknya bisa memberikan gambaran mengenai tawaran perdamaian dari pihak penggugat terhadap dua hal tersebut.

Adapun Aries Rinaldi, koordinator FKPO, yang mewakili aspirasi ribuan pengemudi online, berharap, ada solusi yang tepat dengan cara musyawarah. "Semoga keinginan dan harapan teman-teman bisa terpenuhi untuk mencari nafkah sebagai pengemudi online bisa nyaman dan aman," ucapnya.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

24 Januari 2017

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. TEMPO/Kink Kusuma Rein
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.


Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

11 Agustus 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.


Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

1 Agustus 2016

Gojek sediakan Go-Car, transportasi dengan mobil. istimewa
Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.


Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

31 Juli 2016

Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.


Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

31 Juli 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.


Surabaya Razia Taksi Ilegal  

23 Juni 2016

Seorang sopir taksi gelap melarikan diri setelah dipukuli oleh sejumlah sopir taksi Putra Group saat aksi unjuk rasa di depan Mall Panakukkang, Makassar, 23 Agustus 2015. Pemukulan ini adalah aksi balas dendam setelah sebelumnya oknum sopir taksi gelap melakukan pengrusakan mobil taksi Putra Grup. TEMPO/Fahmi Ali
Surabaya Razia Taksi Ilegal  

Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.


Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

20 Mei 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.


Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

22 April 2016

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo (tengah) bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adriansyah, Ketua DPP Organda Adrianto (kanan), Legal Manager Grab Indonesia Teddy, Antono (dua kiri) dan Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi (kiri) bergandeng tangan usai menggelar pertemuan tertutup membahas eksistensi angkutan umum berbasis layanan online di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 23 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.


Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

15 Maret 2016

Pengemudi melintasi deretan mobil taksi yang diparkir di kawasan Monumen Nasional saat terjadi unjuk rasa ribuan pekerja transportasi darat di depan Istana Negeara, Jakarta, 14 Maret 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.


Rudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan

14 Maret 2016

Ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut agar aplikasi Uber Taxi dan Grab Car ditutup. Senin, 14 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Rudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi.