Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tiga Bukti Jaksa di Balik Pembunuhan Keji terhadap Eno Farihah

Editor

Kurniawan

image-gnews
Pintu ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tempat terdakwa pelaku pembunuhan Eno Farihah, yakni RA, menjalani sidang kedua yang dinyatakan tertutup karena terdakwa di bawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pintu ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tempat terdakwa pelaku pembunuhan Eno Farihah, yakni RA, menjalani sidang kedua yang dinyatakan tertutup karena terdakwa di bawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, TANGERANG - RAI, 15 tahun, dituntut maksimal dengan hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus pemerkosaan sadis terhadap Eno Farihah, 18 tahun, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Tangerang. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam lanjutan sidang yang digelar secara maraton dalam Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Juni 2016. "Kami menuntut anak RA (RAI) penjara selama 10 tahun," kata M. Ikbal Hadjarati, anggota tim jaksa penuntut umum.

Jaksa, kata Ikbal, membuat tuntutan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan surat dakwaan berisi jerat berlapis tentang pembunuhan, tindak pidana penyertaan, dan penganiayaan untuk RAI. Dasar lain adalah fakta-fakta dalam persidangan yang diperkuat dengan alat bukti.

Alat bukti itu, kata Ikbal, adalah surat visum yang menyatakan ada air liur RAI tertinggal di dada sebelah kiri korban dan bekas gigitan di dada korban yang meninggalkan struktur gigi yang identik dengan gigi RA. Bukti kedua adalah keterangan ahli yang menyebutkan bahwa darah Eno menempel di tangan kanan RAI dan diusapkan RAI ke tembok kamar mes tempat pembunuhan terjadi. "Sidik jari yang menempel di sana identik dengan tangan RA," kata Ikbal. (Baca juga: Ini 9 Fakta di Balik Pembunuhan Keji Eno Farihah)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, mengaku punya bukti tambahan. "Kami punya alat bukti lain yang memperkuat adanya kesaksian Imam (tersangka lain) yang melihat RA sedang di atas paha korban," kata dia.

Andri merasa perlu menambahkan hal itu karena isi tuntutan tersebut dipertanyakan oleh pengacara RAI. Alfan Sari, anggota tim kuasa hukum RAI, mengeluhkan ahli forensik yang mengungkap dua alat bukti di atas tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Alfan juga menyinggung soal transkrip percakapan lewat pesan pendek dalam telepon seluler Eno yang disebut polisi merupakan percakapan antara RAI dan Eno. "Hal ini tidak dibuka di persidangan, padahal petunjuk dan esensi kasus ini ada di SMS itu," kata Alfan selepas persidangan.

Selebihnya, Alfan mengungkapkan kembali adanya tekanan yang dialami kliennya dalam pemeriksaan oleh penyidik kepolisian serta kesaksian tersangka lain, Rahmat Arifin, dalam persidangan Rabu lalu yang menyangkal mengenal RAI. Arifin justru menunjuk orang lain bernama Dimas yang selama ini diketahui pernah memiliki telepon seluler Eno sebelum kemudian telepon itu berpindah ke tangan RAI.

Belakangan, Arifin dikabarkan membuat berita acara pemeriksaan tambahan yang meralat kembali kesaksiannya itu. Tapi, Alfan tak menggubris. Menurut dia, "Ini kasus yang dipaksakan." Dia menambahkan, "Dimas juga harus dihadirkan agar mata rantai kasus ini tidak terputus."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan kemarin, RAI didampingi kedua orang tuanya, Nahyudin dan Neneng. Mereka mengaku terus menguatkan hati putra sulungnya itu. "Nak, katakan yang benar walau harus mati," kata Neneng, mengulang apa yang dia sampaikan kepada putranya.

Dalam persidangan sehari sebelumnya, RAI juga menerima kesaksian yang meringankan dari guru dan teman-teman sekolahnya. Berdasarkan pengalaman mereka, mereka rata-rata tidak percaya RAI terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi antara Kamis malam dan Jumat dinihari, 12-13 Mei lalu itu.

AYU CIPTA | JONIANSYAH HARDJONO


Berita Terkait

Ini 9 Fakta di Balik Pembunuhan Keji Eno Farihah

Terdakwa Pembunuh Eno, RA: Saya Tidak Kenal Eno

Sidang Kasus Eno: Terungkap Wajah Bertompel Misteri Dimas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

17 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.