TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta keterangan korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batu.
Pemeriksaan kemarin berlangsung sekitar empat jam mulai pukul 19.00 WIB di Markas Polres Klojen, Kota Malang.
"Perintah Kapolda, anggota yang melakukan penyimpangan dan kesalahan tak dapat ditolerir lagi," kata Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata, Jumat malam, 10 Juni 2016.
Empat penyidik meminta keterangan korban DS, 17 tahun, di ruangan Kapolsek Klojen. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Leonardus melimpahkan semua kewenangan pemeriksaan kepada Divisi Propam Polda Jawa Timur. Dia berharap perkara serupa tak terulang, mengingat setelah DS, juga ada korban lain, SP, yang melaporkan kasus yang sama dengan pelaku berbeda. Namun lokasi kasus pelecehan seksual berada di tempat yang sama, yakni di pos polisi Alun-alun Kota Batu.
Modusnya, pelaku mengajak korban yang terjaring dalam operasi lalu lintas ke pos polisi. Lantas meminta korban masuk ke ruangan di dalam pos. Pelaku menawarkan barter tilang dengan mengajak korban bercinta. Namun, korban menolak dan melaporkan kasus itu ke Polres Batu.
Korban DS memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik didampingi sejumlah relawan Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT). Mengenakan setelan kemeja putih, rok panjang berwarna hitam, dan berkerudung putih, korban tampak tenang saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Teman-teman korban di JKJT menemani pemeriksaan untuk memberikan dukungan moral. Korban menceritakan pelecehan yang dilakukan anggota polisi akhir pekan lalu di pos polisi Alun-alun Batu.
"Pemeriksaan dilakukan di Klojen untuk melindungi korban," kata Ketua JKJT, Agustinus Tedja Bawana, saat mendampingi korban.
EKO WIDIANTO