TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka layanan ngabuburit dan tarawih keliling selama Ramadan 2016. Karena itu, masyarakat di sejumlah wilayah bisa memanfaatkan layanan tersebut sambil menunggu waktunya berbuka puasa maupun usai salat tarawaih. "Layanan dibuka dari desa ke desa secara bergantian," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri, Ahad, 12 Juni 2016.
Ia mencontohkan, layanan ngabuburit dan tarawaih keliling dilakukan petugas di Perumahan Citra Vila Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 10 Juni 2016 lalu. Menurut dia, layanan tersebut disambut positif ratusan warga perumahan yang ingin mengurus sertifikat pertahanan tanpa harus ke kantor pertanahan. "Kami jemput bola, mendatangi rumah warga," kata dia.
Menurut dia, ngabuburit dan tarling service adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan manfaatkan momentum Ramadan. Biasanya kata dia, masyarakat ada tradisi ngabuburit ke luar rumah. "Biar keluarnya enggak sia-sia, kami membuka stand khusus di depan masjid," ujar Dirwan.
Dengan adanya layanan tersebut, ia berharap ke depan masyarakat akan sadar betapa pentingnya sebuah sertifikat tanah. Ia mengibaratkan seperti halnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di mana orang dulu menganggap tidak mempunyai KTP tidak masalah. "Namun sekarang penting sekali memiliki KTP, inilah yang kami dorong agar masyarakat segera mengurus sertifikat," kata dia.
Menurut dia, layanan jemput bola dapat memotong mata rantai percaloan kepengurusan sertifikat. Selain itu, layanan itu bisa mempersingkat waktu, karena warga tak perlu repot datang ke kantor pertanahan. Dengan begitu, kata dia, warga tak perlu bolos kerja. "Kami yang datang, dan mengantarkan sertifikat tanah," ujar dia.
Adapun, layanan yang diberikan pada program ngabuburit serta tarawaih keliling tersebut antara lain pengecekan sertifikat, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pemisahan atau pemecahan, dan pendaftaran sertifikat pertama kali.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, diperkirakan masih ada sekitar satu juta lebih bidang tanah belum memiliki sertifikat. Kategori rumah tinggal, baru 400 ribuan bidang yang bersertifikat hak milik, sedang 300 ribuan bidang masih sertifikat hak guna bangunan. "Sebelumnya kami juga membuka layanan malam yang menjadi poercontohan nasional," kata dia.
ADI WARSONO