Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Bocah Dalam Kardus, Terdakwa Tenang Selama Sidang

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun saat hendak melakoni adegan membungkus mayat PNF ke dalam kardus, sesaat setelah membunuh di rumahnya, di Kalideres, 20 Oktober 2015. TEMPO/Avit Hidayat
Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun saat hendak melakoni adegan membungkus mayat PNF ke dalam kardus, sesaat setelah membunuh di rumahnya, di Kalideres, 20 Oktober 2015. TEMPO/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Agus Darmawan, 39 tahun, orang yang diduka pelaku pembunuhan bocah 9 tahun, PNF, dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tidak hanya itu, terdakwa Agus juga didakwa dengan pasal mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Penasihat Agus, Restu Sri Utomo, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016.

Agus didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider pada Agus adalah pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan biasa. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung terutup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016. Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Restu mengatakan, Agus selama persidangan terlihat tenang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu," katanya.

Selain itu, Restu mengatakan, Agus dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan. Bahkan, Agus selalu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa maupun Hakim. "Kondisi terdakwa baik," katanya.

Restu menuturkan hingga kini belum memutuskan langkah ke depan untuk Agus. Mereka terlebih dahulu akan melihat fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi. "Saya belum sempat ngobrol banyak dengan terrakwa," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Restu menjelaskan alasan ia mau menjadi penasihat hukum dari terdakwa lantaran Agus orang yang tergolong tak mampu. "Ini panggilan hati. Saat saya bertemu di persidangan. Ngomong, mau tidak saya dampingi, terus terdakwa menjawab mau," tuturnya.

(Baca: Pembunuhan Putri Kalideres, Polisi Periksa Dua Saksi)

PNF ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 pukul 22.30 WIB dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, jenazah berada dalam kardus di bawah Jembatan Sahabat dengan kondisi kedua tangan dan kaki dililit lakban menekuk di depan dada. Diduga sebelum dibunuh, korban mengalami pelecehan seksual. Sembila hari kemudian Agus Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

(Baca: Putri Kalideres Dibunuh: Siapa Si Kurus Bersweater Abu-abu?)

ABDUL AZIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

17 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

20 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

26 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

45 hari lalu

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

51 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

52 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

30 Juni 2024

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

27 Mei 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Kilas Balik Korban Salah Tangkap Fenomenal Sengkon dan Karta

Napi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap. Ini kilas balik kasus salah tangkap fenomenal Sengkon dan Karta.


PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

14 Mei 2024

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

14 Mei 2024

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.