Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Bocah Dalam Kardus, Terdakwa Tenang Selama Sidang

Editor

Pruwanto

Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun saat hendak melakoni adegan membungkus mayat PNF ke dalam kardus, sesaat setelah membunuh di rumahnya, di Kalideres, 20 Oktober 2015. TEMPO/Avit Hidayat
Tersangka Agus Darmawan, 42 tahun saat hendak melakoni adegan membungkus mayat PNF ke dalam kardus, sesaat setelah membunuh di rumahnya, di Kalideres, 20 Oktober 2015. TEMPO/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Agus Darmawan, 39 tahun, orang yang diduka pelaku pembunuhan bocah 9 tahun, PNF, dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tidak hanya itu, terdakwa Agus juga didakwa dengan pasal mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Penasihat Agus, Restu Sri Utomo, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016.

Agus didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider pada Agus adalah pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan biasa. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung terutup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016. Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.

Restu mengatakan, Agus selama persidangan terlihat tenang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu," katanya.

Selain itu, Restu mengatakan, Agus dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan. Bahkan, Agus selalu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa maupun Hakim. "Kondisi terdakwa baik," katanya.

Restu menuturkan hingga kini belum memutuskan langkah ke depan untuk Agus. Mereka terlebih dahulu akan melihat fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi. "Saya belum sempat ngobrol banyak dengan terrakwa," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Restu menjelaskan alasan ia mau menjadi penasihat hukum dari terdakwa lantaran Agus orang yang tergolong tak mampu. "Ini panggilan hati. Saat saya bertemu di persidangan. Ngomong, mau tidak saya dampingi, terus terdakwa menjawab mau," tuturnya.

(Baca: Pembunuhan Putri Kalideres, Polisi Periksa Dua Saksi)

PNF ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 pukul 22.30 WIB dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, jenazah berada dalam kardus di bawah Jembatan Sahabat dengan kondisi kedua tangan dan kaki dililit lakban menekuk di depan dada. Diduga sebelum dibunuh, korban mengalami pelecehan seksual. Sembila hari kemudian Agus Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

(Baca: Putri Kalideres Dibunuh: Siapa Si Kurus Bersweater Abu-abu?)

ABDUL AZIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

4 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

41 hari lalu

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Jalani Sidang Praperadilan, Kenali Mekanismenya

PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan KPK. Ini mekanisme praperadilan.


Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

41 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur


Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

10 Maret 2023

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

1 Maret 2023

Direktur PT Emgy Pro (EP) SHK yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Rabu, 1 Februari 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sidang Kasus Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 1,4 M Digelar di Pengadilan Negeri Tangerang

Terdakwa diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkannya.


Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

22 Februari 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.


Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

26 Januari 2023

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.


Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

24 Januari 2023

Pihak Bank Nobu melakukan audiensi kepada Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang)
Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Sidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.


PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

17 Januari 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
PN Bogor Kabulkan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

PN Bogor mengabulkan permohonan praperadilan tiga pegawai Kemenkop UKM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan