TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa Agus Darmawan, 39 tahun, orang yang diduka pelaku pembunuhan bocah 9 tahun, PNF, dengan pasal pembunuhan berencana.
"Tidak hanya itu, terdakwa Agus juga didakwa dengan pasal mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Penasihat Agus, Restu Sri Utomo, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016.
Agus didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider pada Agus adalah pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan biasa. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung terutup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Juni 2016. Agus terancam hukuman penjara seumur hidup.
Restu mengatakan, Agus selama persidangan terlihat tenang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu," katanya.
Selain itu, Restu mengatakan, Agus dalam kondisi sehat saat menjalani persidangan. Bahkan, Agus selalu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa maupun Hakim. "Kondisi terdakwa baik," katanya.
Restu menuturkan hingga kini belum memutuskan langkah ke depan untuk Agus. Mereka terlebih dahulu akan melihat fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi. "Saya belum sempat ngobrol banyak dengan terrakwa," katanya.
Restu menjelaskan alasan ia mau menjadi penasihat hukum dari terdakwa lantaran Agus orang yang tergolong tak mampu. "Ini panggilan hati. Saat saya bertemu di persidangan. Ngomong, mau tidak saya dampingi, terus terdakwa menjawab mau," tuturnya.
(Baca: Pembunuhan Putri Kalideres, Polisi Periksa Dua Saksi)
PNF ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 pukul 22.30 WIB dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, jenazah berada dalam kardus di bawah Jembatan Sahabat dengan kondisi kedua tangan dan kaki dililit lakban menekuk di depan dada. Diduga sebelum dibunuh, korban mengalami pelecehan seksual. Sembila hari kemudian Agus Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
(Baca: Putri Kalideres Dibunuh: Siapa Si Kurus Bersweater Abu-abu?)
ABDUL AZIS