TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan mempidanakan pedagang yang menjual makanan dengan bahan berbahaya. Hal ini ia putuskan menyusul masih ditemukannya makanan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sekarang kami sudah siapkan formulir. Anda mau digugat atau kami sita?" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2016.
Adapun prosesnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih dulu menyita semua makanan berbahaya, seperti makanan yang mengandung formalin atau sudah kedaluwarsa. Setelah disita, Pemprov DKI akan memberi sosialisasi bagaimana menjual makanan yang aman.
Sebelumnya, ucap Ahok, teguran bagi penjual makanan berbahaya masih terbilang lunak. Selama ini, setiap peringatan yang diberi tidak pernah benar-benar dipatuhi. "Setelah kami tinggal (razia), dia jualan lagi," ucapnya.
Ahok menjelaskan, nantinya setiap penjual makanan berbahaya akan diberi formulir, kemudian mereka harus memilih, apakah ingin dagangannya disita atau digugat dan dibawa kepada pihak berwajib. Kalau mereka memilih disita, barang dagangannya tersebut akan dimusnahkan. "Kalau dia enggak mau, ya kita kami gugat. Lalu kami proses ke polisi.”
Tahun ini, persentase penjualan makanan berbahaya di Jakarta menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Temuan BPOM pada Ramadan ini, hanya belasan persen yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya. "Dulu 20-an persen. (Sekarang) sudah lebih baik," ujar Ahok.
Pekan lalu, BPOM menemukan produk makanan yang beredar di Jakarta mengandung bahan berbahaya. Pengujian tersebut dilakukan selama Ramadan.
Berdasarkan data BPOM, jumlah makanan yang mengandung bahan berbahaya di Jakarta mengalami penurunan signifikan. Pada 2014, jumlahnya mencapai 22 persen. Sedangkan tahun lalu hanya 12 persen.
LARISSA HUDA