TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fajar Sidik diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah reklamasi Jakarta dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi. Fajar mengaku tak pernah diiming-imingi uang oleh pengembang untuk memuluskan pembahasan rancangan perda reklamasi.
"Saya dengarnya juga dari media kalau anggota DPRD diiming-imingi uang," kata politikus Gerindra itu setelah diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni 2016. "Saya tidak merasa ditawari uang."
BACA: Uang Muka Suap Reklamasi: Rp 100 Juta Hingga Alphard
Fajar menjelaskan, dia tidak ikut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. "Saya bukan anggota Baleg (Badan Legislatif)," ujarnya. Fajar juga mengatakan ia tak mengenal bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja.
Selain Fajar, KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai saksi. KPK juga memanggil sejumlah notaris dan pejabat pembuat akta tanah swasta di antaranya Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari. Ada pula Direktur PT Tawada Healtcare Satrija Sumarkho dan Direktur Medical Solution PT IDS Medical Systems Indonesia Ramli Laukaban.
BACA: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi
KPK menangkap Mohammad Sanusi pada 31 Maret 2016. Dia diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, untuk meloloskan pembahasan rancangan peraturan daerah yang sempat alot. Selain Sanusi, KPK menetapkan Ariesman dan Trinanda Prihantoro, karyawan Ariesman, sebagai tersangka. KPK menduga dana dari pengembang juga mengalir ke anggota DPRD lainnya.
REZKI ALVIONITASARI