TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menyatakan ada 408 pelanggar hasil penindakan pelanggaran kendaraan yang melintas di busway pada program sterilisasi hari kedua.
“Jenis kendaraan yang melanggar, 402 sepeda motor, 5 kendaraan pribadi, 1 mobil barang,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Juni 2016.
Dari hasil penindakan itu, polisi menyita 232 surat izin mengemudi dan 176 surat tanda nomor kendaraan. Sebanyak 96 pelanggaran terjadi di Jakarta Pusat, 70 pelanggaran di Jakarta Selatan, 65 pelanggaran di Jakarta Timur, 61 pelanggaran di Jakarta Barat, dan 7 pelanggaran di Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mengadakan rapat perihal sterilisasi busway pada Jumat pekan lalu. Ahok meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta serta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi busway.
Ahok berharap busway bersih dari kendaraan bermotor sehingga pengendara beralih menggunakan bus Transjakarta. Selain bus, jalur yang difungsikan sebagai jalur evakuasi boleh dilewati mobil ambulans dan pemadam kebakaran.
FRISKI RIANA