TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Taman Sari Jakarta Barat meringkus bandar judi bola berinisial T, 68 tahun, di Jalan Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, tadi malam, Sabtu, 18 Juni 2016, pukul 22.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Heru Julianto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan kami menangkap pelaku dikamar kostnya," ujarnya dalam keterangan rilisnya, Minggu, 19 Juni 2016.
Dari penangkapan tersebut, menurut Heru, polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar rekapan atau catatan delapan judi bola, uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000, dan sebuah telepon genggam merek Nokia.
Heru menjelaskan, pelaku kemudian dibawa beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Mettro Taman Sari untuk diminta keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perjudian. "Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun," ucap Heru.
ABDUL AZIS