TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membatalkan sedikitnya dua peraturan daerah milik Kota Bekasi, Jawa Barat. Musababnya, dua produk hukum tersebut dianggap tumpang tindih dengan peraturan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bagian Hukum Kota Bekasi, Hany Siswadi mengatakan, dua peraturan tersebut ialah tentang pengelolaan air tanah sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2014, dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak air tanah. "Kini kewenangan mengenai perda itu diambil oleh Provinsi," kata Hany, Selasa, 21 Juni 2016.
Menurut dia, sebelum ada pembatalan itu pemerintah daerah bisa menggali potensi pendapatan dengan peraturan tersebut, tapi kini kewenangan itu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, pemerintah tidak serta merta kehilangan pendapatan dari sektor itu. "Nanti ada bagi hasil dengan Jawa Barat," kata Hany.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengakui ada produk hukum yang dibatalkan oleh Presiden. Di antaranya peraturan tentang pajak air tanah dan pengelolaan air tanah. "Kami akan kaji alasan pemerintah pusat membatalkan perda itu," kata Ariyanto.
Soalnya, kata Ariyanto, peraturan yang dibatalkan tersebut lebih condong kepada pengendalian penggunaan air tanah di wilayah setempat. Namun, kewenangan itu kini ditarik oleh Jawa Barat, sehingga Kota Bekasi tak bisa mengambil retribusi dan juga mengelola. "Kami khawatir apabila kewenangan diambil Provinsi, pengawasan tentang air tanah tidak maksimal," kata dia.
Menurut dia, pembentukan peraturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pajak air tanah merupakan jenis pajak daerah kota atau kabupaten. "Pembentukan peraturan itu melalui proses evaluasi, konsultasi, dan sejumlah upaya lainnya," kata Ariyanto.
Menurut Ariyanto, dengan adanya peraturan tersebut diharapkan pengendalian penggunaan air tanah di wilayah tersebut maksimal, serta bisa dialihkan ke perusahaan penyedia air bersih. Mengingat, ketersediaan air tanah di Kota Bekasi semakin menipis dibanding dengan daerah lain di Jawa Barat. Bahkan, beberapa kecamatan air tanahnya sudah tak layak konsumsi. "Ini akibat penggunaan air tanah yang berlebihan oleh industri," kata dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Di antaranya, karena menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
ADI WARSONO