TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak akan mengembalikan uang Rp 191 miliar, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap sebagai kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Ahok, jika DKI minta Yayasan Sumber Waras mengembalikan uang Rp 191 miliar itu, bisa saja Yayasan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tarik uang kembali dari Sumber Waras? Ya, dia gugat dong," kata Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa, 21 Juni 2016.
Pasalnya, kata Ahok, dalam pembelian lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan harga sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku saat itu. NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. Uang tersebut sudah langsung disetorkan kepada Yayasan Sumber Waras.
Kemudian, kata Ahok, BPK tidak bisa menuding dalam pembelian lahan tersebut Pemprov DKI Jakarta menggunakan NJOP yang salah. Sebab, BPK sempat menyebutkan lokasi Rumah Sakit Sumber Waras terletak di Jalan Tomang Utara. Sedangkan dalam sertifikat jelas disebutkan Sumber Waras terletak di Jalan Kyai Tapa.
"Kalau kamu bilang alamatnya salah, dia (Sumber Waras) bisa gugat BPN dong," kata Ahok.
Selain itu, Ahok menuturkan, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta, tidak dicantumkan rekomendasi dari BPK untuk membereskan pembelian rumah sakit tersebut. "Bahkan LHP tahun 2015, BPK tidak nulis, kok belum selesaikan yang 2014. Enggak ada," tutur Ahok.
Senin, 20 Juni 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, BPK berpegang teguh bahwa soal RS Sumber Waras tetap terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tetap harus menindaklanjuti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 3.
Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK. Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar yang harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
LARISSA HUDA