TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelat ganjil-genap untuk mengurai kemacetan akan mulai diterapkan pada 27 Juli 2016. Sebelumnya, peraturan akan diuji coba selama sebulan.
Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mulai melakukan sosialisasi mulai 26 Juni hingga 26 Juli 2016. "Jangan sampai nanti masyarakat memahami sepotong-sepotong," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto di kompleks Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Juni 2016.
Setelah sosialisasi, penerapan baru dimulai dengan langkah awal uji coba, mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Penerapan resminya akan dimulai pada 30 Agustus 2016.
Adapun rute yang diterapkan peraturan ini adalah di ruas jalan protokoler Jalan M.H. Thamrin, Rasuna Said, Medan Merdeka Barat, Sudirman, dan Gatot Subroto (dari perempatan Slipi-perempatan Mampang).
Penerapan pelat ganjil-genap tidak akan berlangsung selama 24 jam. Moechgiyarto menjelaskan, waktu penerapan program ini sama dengan program three in one sebelumnya, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Pada waktu-waktu tersebut, di ruas-ruas jalan tadi, mobil hanya bisa lewat jika pelat nomor akhir mobilnya sesuai dengan angka ganjil atau genap yang berlaku pada hari itu. Artinya, jika tanggal di hari itu bernomor ganjil, kendaraan yang lewat pun harus berpelat nomor dengan akhiran ganjil.
Moechgiyarto mengatakan, dalam penerapannya, praktek pelat ganjil-genap ini tak akan banyak menemui kesulitan. Akan ada pengawasan di sembilan titik lampu merah, yakni Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, dan Simpang Kuningan.
"Gak akan sulit. Kan kami bisa lihat dengan kasat mata, begitu lihat kendaraan lewat," ujarnya.
Menurut Moechgiyarto, jika ada mobil yang melanggar, polisi bisa meminggirkan, menghentikan, dan langsung menilang. Namun, bila kendaraannya jauh, bisa difoto untuk diberitahukan kemudian. "Kan mudah menurut saya," ucap Moechgiyarto.
EGI ADYATAMA